Menuju konten utama

Panglima TNI: Koopssusgab Aktif Tangani Terorisme Setelah PP Terbit

Panglima TNI Hadi Tjahjanto menyatakan pengaktifan Koopssusgab untuk penindakan terorisme memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.

Panglima TNI: Koopssusgab Aktif Tangani Terorisme Setelah PP Terbit
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berbincang dengan Anggota DPR Effendi Simbolon sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR dan Kepala BSSN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) baru akan aktif terlibat langsung dalam penindakan terorisme setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbit.

PP tersebut, menurut Hadi, diperlukan untuk menjadi payung hukum teknis pelaksanaan Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 poin 3 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dengan PP itu, Koopssusgab dapat menjadi satuan resmi dan mempunyai anggaran.

"Sehingga kami nanti akan mendorong ke pemerintah supaya mengeluarkan PP. Sehingga apa yang kami inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukum," kata Hadi, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Hal ini disampaikan Hadi untuk menjelaskan kabar pengaktifan kembali Koopssusgab yang sudah diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.

Menurut Hadi, pengaktifan Koopssusgab di era Moeldoko menjabat Panglima TNI tidak didasari oleh PP melainkan peraturan panglima. Hal ini menyebabkan secara kelembagaan Koopssusgab saat itu bersifat ad hoc.

Hadi menambahkan, sembari menunggu PP terbit, Satgultor 81 Kopassus, Detasemen Jala Mengkara, dan Sat-90 Bravo Kopaskhas, dapat beroperasi dengan dasar nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian untuk penanggulangan terorisme atau bersifat Bawah Komando Operasi (BKO).

"Perpres tapi di bawah UU antiterorisme. Itu judulnya adalah dalam rangka tindak pidana terorisme sehingga TNI harus memBKO-kan dalam BKO Kamtibmas," kata Hadi.

Dalam kondisi BKO, kata Hadi, supervisi pelibatan TNI berada di bawah kepolisian. Sementara, jika PP sudah terbit, Koopssusgab bisa berdiri sendiri di bawah TNI dan tidak memerlukan MoU lagi untuk membantu penindakan terorisme.

Hadi menjelaskan, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, pembentukan Koopssusgab untuk penanggulangan tindak pidana terorisme telah disepakati. Pembentukan satuan ini disepakati untuk menindak terorisme dengan cepat. Terutama pada kasus teror dengan derajat ancaman tinggi.

"[Koopssusgab turun] Ketika sangat-sangat teroris tingkat tinggi dan [butuh] operasi khusus. Itu kami lakukan. salah satu contoh pada waktu pembebasan kapal yang ada di Somalia. Mungkin ada operasi lain yang mirip seperti itu," kata Hadi.

Pernyataan Hadi ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi I, Satya Widya Yudha. Menurut dia, Komisi I telah menyetujui pembentukan Koopssugab. Saat ini tinggal menunggu penerbitan PP sebagai payung hukumnya.

"Karena PP tidak mungkin 1 bulan rampung, jadi nanti TNI bisa bantu penindakan terorisme berdasarkan perpres yang ditentukan pasal 43J RUU Terorisme," kata Satya.

Sebelum itu, kata Satya, TNI bisa terlibat dalam menindak terorisme tapi harus didasari permintaan kepolisian atau bersifat BKO.

"BKO ini kan sudah ada MoUnya dan Kapolri sudah meminta," kata Satya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom