Menuju konten utama
Penjabat Kepala Daerah

Panglima TNI Didesak Pensiundinikan Brigjen Andi Usai Jadi Penjabat

Anton mengingatkan prajurit TNI tidak bisa diangkat sebagai penjabat daerah karena melanggar Pasal 47 ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI.

Panglima TNI Didesak Pensiundinikan Brigjen Andi Usai Jadi Penjabat
Brigjen Andi Chandra Asaduddin. FOTO/tni.mil.id

tirto.id - Pemerhati militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menyarankan agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengalihstatus Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Adi Chandra As'aduddin sebagai PNS murni. Ia juga menilai masalah kekisruhan pemilihan penjabat kepala daerah dari TNI akibat ketiadatransparanan pemilihan penjabat serta panduan yang tidak tegas dari Kementerian Dalam Negeri.

Anton mengingatkan prajurit TNI tidak bisa diangkat sebagai penjabat daerah sementara karena melanggar Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, putusan tersebut juga tidak memenuhi pertimbangan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021 karena putusan mengamanatkan bahwa prajurit TNI hanya bisa duduk di kursi sipil jika sudah pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Anton juga mengingatkan bahwa jabatan Kabinda Sulawesi Tengah bukan jabatan sipil murni sementara Peraturan Pemerintah 17 tahun 2020 mengamanatkan pejabat tinggi sipil hanya dapat diisi prajurit TNi yang mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

“Akar masalah kekisruhan ini terjadi karena Kementerian Dalam Negeri tidak kunjung mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengisian jabatan pejabat sementara kepala daerah. Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," kata Anton dalam keterangan kepada Tirto, Jumat (27/5/2022).

Dalam hal ini, kata dia, ada baiknya Panglima TNI segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pengakhiran dinas keprajuritan bagi Brigjen Andi Chandra. Hal ini dimungkinkan mengingat Pasal 9 poin c Permenhan No 32/2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI menyebutkan pengakhiran dinas keprajuritan dapat dilakukan pada prajurit yang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Anton menuturkan, pelaksanaan pensiun dini dapat dilakukan dengan cara permohonan sendiri atau penetapan langsung dari atasan sesuai Permenhan Nomor 32 tahun 2013. Ia pun menilai KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman sebaiknya mengajukan surat usul permohonan pemberhentian hormat Andi Chandra kepada Jenderal TNI Andika selaku Panglima TNI.

Di saat yang sama, Anton mengingatkan bahwa kejadian Andi akan mempengaruhi citra TNI. Ia beralasan, kasus Andi kontraproduktif dengan semangat refromasi TNI. Di sisi lain, TNI berpotensi masuk pusaran politik.

Oleh karena itu, Anton menyarankan agar Andika mengambil tindakan cepat dalam kasus Andi. Ia mengingatkan, Andika pernah berjanji bahwa TNI di bawah kepemimpinannya akan patuh terhadap hukum.

“Langkah ini juga dapat mempertegas komitmen Jenderal Andika membangun TNI profesional. Memberikan kebijakan pensiun dini adalah satu dari dua opsi yang tersedia, selain membatalkan pengangkatan Brigjen Andi Chandra sebagai [penjabat] bupati. Hal ini mengingat UU TNI tidak mengizinkan perwira militer aktif mengisi pos pejabat sementara kepala daerah," kata Anton.

Ia meminta agar Andika melakukan evaluasi dan mengambil langkah seperti pembangunan mekanisme pensiun dini bagi TNI yang memutuskan alihstatus. Hal itu penting agar tidak ada masalah di masa depan.

“Agar tidak terulang di masa mendatang, ada baiknya Jenderal Andika bersama dengan tiga kepala staf angkatan untuk membangun mekanisme percepatan proses pemberian pensiun dini bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil diluar dari ketentuan UU TNI. Dengan demikian, tidak ada lagi perwira aktif TNI yang duduk di jabatan sipil," tutur Anton.

Pengisian penjabat Bupati Seram Bagian Barat mendapat sorotan. Alasan utama adalah pemerintah menunjuk Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai penjabat bupati di Seram Bagian Barat. Padahal, Andi masih aktif sebagai prajurit TNI yang bertugas di BIN sebagai Kabinda Sulteng.

Baca juga artikel terkait PENJABAT BUPATI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz