Menuju konten utama

Panglima: Jangan Ada Kesan TNI Hambat Kasus Pelanggaran HAM Paniai

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Puspom TNI tidak mengatur lokasi pemeriksaan prajurit oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Panglima: Jangan Ada Kesan TNI Hambat Kasus Pelanggaran HAM Paniai
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengingatkan jajarannya di Pusat Polisi Militer (Puspom) jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua.

Bagi Andika, TNI hanya perlu memastikan kejelasan serah terima prajurit yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.

“Jangan sampai ada kesan supaya pemeriksaan tidak berlama-lama, atau dibatasi, tidak bebas,” kata Panglima TNI saat rapat rutin bersama tim hukum TNI, Selasa (16/2/2022), dikutip dari Antara.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo melaporkan adanya permintaan pemeriksaan prajurit TNI sebagai saksi dari penyidik kejaksaan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.

Danpuspom kepada Panglima TNI melaporkan pemeriksaan prajurit rencananya akan berlangsung di Kantor Puspom TNI, Jakarta.

Menanggapi itu, Andika menyampaikan TNI tidak perlu menentukan tempat pemeriksaan karena penyidikan dilakukan oleh kejaksaan.

“Mau diperiksa di mana saja monggo (silakan) karena penyidiknya mereka. Mau diperiksa di kejaksaan silakan. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kami hanya (mengurus) perizinan,” ujar Andika.

Pelanggaran HAM berat terjadi di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 menyebabkan lima warga sipil tewas dan 17 warga lainnya luka-luka. Kasus itu diyakini melibatkan sejumlah prajurit TNI.

Dalam insiden di Paniai, empat pelajar tewas tertembak di lokasi unjuk rasa, sementara satu lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Lima pelajar yang tewas pada insiden Paniai, yaitu Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17), dan Alfius Youw (17).

Tidak hanya korban jiwa, 17 warga sipil juga mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat gabungan TNI-Polri.

Komnas HAM pada 2020 menetapkan insiden di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM pada 2021 membentuk tim penyidik yang terdiri atas 22 jaksa senior. Tim penyidik itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI PANIAI PELANGGARAN HAM BERAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan