Menuju konten utama

Pangan Dikorupsi dan Kedaulatan Pangan Dihabisi?

"Barang siapa mengontrol pangan, mengontrol rakyat."

Pangan Dikorupsi dan Kedaulatan Pangan Dihabisi?
Avatar Bambang Widjojanto. tirto.id/Sabit

tirto.id - Sektor pertanian dan pangan adalah salah dua dari sekian banyak masalah krusial bangsa saat ini. Dan korupsi—masalah lain yang berurat akar—semakin memperburuknya.

Dalam banyak survey, mahalnya harga kebutuhan pokok dan meningkatnya korupsi selalu menduduki peringkat pertama hingga kelima, di tengah problem lainnya seperti makin sulitnya lapangan kerja, tingginya harga sembako dan tingkat kemiskinan absolut.

Barang siapa mengontrol pangan, mengontrol rakyat. Kira-kira demikian kata mantan Menlu AS Henry Kissinger. Siapa yang menguasai pasokan pangan di Indonesia? Siapa pula yang kelak “dihukum” rakyat karena telah terlibat korupsi di sektor pangan?

Pada akhir Januari 2019, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan: "Saya mendapatkan informasi dan fakta, sektor pangan kerap dikorupsi dalam jumlah yang besar. Setiap bahan makanan tak lepas dari jejaring mafia."

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan juga menyatakan bahwa ada dua pejabat eselon I yang terindikasi korupsi dan lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum. Informasi ini sejalan dengan pernyataan Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana yang menyatakan ada hampir seribuan aduan yang masuk terkait pertanian.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pertanian 2019 di Jakarta itu, Wawan menyatakan sekitar 850 aduan berkaitan dengan komoditas pertanian strategis. Kasus korupsi yang masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi, imbuhnya, masih di seputar sektor pertanian atau pangan terkait impor daging sapi, alat sistem pertanian, pupuk, lahan, impor, gula, dan banyak lagi.

Indikasi korupsi pada impor di sektor pangan juga nyaris tak terbantahkan. Ekonom Faisal Basri menjelaskan data yang menunjukkan tendensi tersebut tahun lalu. Ia menyatakan impor beras sudah 1,1 juta ton selama enam bulan (Januari-Juni). Izin itu sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan sebesar 2 juta ton. Padahal, Bulog mengaku baru mengimpor 500.000 atau setengah juta ton. Lalu siapa yang mengimpor sisanya?

Tendensi korupsi yang berpijak pada angka impor ini menjelaskan potensi besarnya korupsi yang justru dilakukan negara. Modus umum para pelaku adalah mencari rente.

Jika benar konfirmasi Darmin Nasution yang menegaskan pada Oktober 2018 bahwa impor berbagai komoditas (termasuk pertanian) masih meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya, maka bukan tak mungkin tendensi korupsi berupa state capture juga terjadi atas komoditas yang mengalami peningkatan impor.

Darmin menyatakan impor tepung terigu meningkat 30% dari 36.157 ton menjadi 47.350 ton. Begitupun dengan impor garam mengalami kenaikan 22,34% atau dari 1,79 juta ton menjadi 2,19 juta ton. Pada komoditas daging meningkat 17,81% menjadi 140.268 ton dari jumlah sebelumnya yang mencarai 119.061 ton.

Indikasi terjadinya state capture corruption makin kuat ketika Rizal Ramli memberikan ‘bukti’ atas sinyalemen yang dilontarkannya. Rizal menunjuk ketidakberesan impor beserta tata niaganya yang merujuk pada hasil salah satu audit BPK, khususnya terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor di tahun 2015 hingga semester I 2017 di kementerian tertentu.

Tudingan Rizal didasarkan pada praktik impor yang tidak didukung oleh analisis kebutuhan, tidak dipenuhinya persyaratan impor atau melampaui batas persyaratan, impor yang dilakukan tanpa rekomendasi dari kementerian terkait, serta impor yang tidak sesuai atau tidak didasarkan pada rapat kordinasi. Hal ini terjadi misalnya pada penerbitan impor gula kristal, impor beras, sapi, garam, dan banyak lagi.

Pendeknya, korupsi dan praktek kartel di sektor pangan tengah terjadi. Salah satu penyebabnya adalah kepemimpinan yang lemah dan ketidakseriusan pemerintah membangun sistem yang akuntabel. Hal ini ditandai oleh kekacauan validitas data pangan, proses perizinan yang terindikasi kolusi, pelanggaran atas berbagai peraturan yang sudah ditetapkan, penggunaan diskresi yang menciptakan potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga regulasi dan kebijakan yang tidak kompatibel dengan kebutuhan dan realitas sosial.

Selain soal impor, potensi korupsi juga terjadi di sektor kredit usaha rakyat (KUR), subsidi benih, pupuk bersubsidi, asuransi pertanian, dan pengadaan komoditas pangan strategis. Itulah sebabnya KUR untuk pertanian juga masih jauh dari target. Serapannya hanya 17% dari yang dialokasikan untuk petani. Realisasi asuransi juga masih rendah, yaitu hanya 30% dari target.

Kerawanan korupsi juga potensial terjadi pada subsidi pupuk dan proyek pencetakan. Kenyataannya, sawahnya tak terwujud. Muncul pula kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Jawa Tengah yang melibatkan pejabat setempat beberapa waktu lalu.

Para penguasa yang tidak memberikan perhatian dan prioritas pada korupsi di sektor pangan dapat dituduh terlibat dalam proses pembiaran yang telah menghancurkan kehidupan sosial masyarakat.

Untuk mengantisipasi dan mengendalikan potensi korupsi di sektor pangan agar kedaulatan pangan bisa ditegakkan maka perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama pembenahan regulasi. Diskresi lebih baik ditiadakan atau diatur secara ketat dengan kriteria yang jelas dalam kaitannya dengan impor.

Kedua, database dan sistem informasi valid yang terintegrasi di antara kementerian dan Lembaga negara perlu dibangun. Ketiga, analisis yang komprehensif dalam pembuatan kebijakan impor.

Keempat, pengetatan tata laksana pengawasan peredaran komoditas barang impor sehingga permainan kartel yang secara monopolistik menentukan harga di pasar dapat dikendalikan. Kelima, dalam konteks pengembangan panen, perhatian harus difokuskan pada pengadaan dan peningkatan infrastruktur pasca-panen serta perbaikan rantai pasokan.

Masalah korupsi di sektor pertanian harus ditangani dengan baik. Jika tidak, swasembada pangan cuma omong kosong.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.