Menuju konten utama

Panel Hakim Untuk Sengketa Pileg Diketuai Anwar, Palguna, & Aswanto

Tiga panel hakim masing-masing diketuai hakim Anwar Usman,  I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto

Panel Hakim Untuk Sengketa Pileg Diketuai Anwar, Palguna, & Aswanto
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan hasil sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 pada Kamis (27/6/2019). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Konstitusi akan menangani perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif, menurut Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono telah ditetapkan tiga Panel Majelis Hakim Konstitusi yang akan memeriksa perkara tersebut.

"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.

Untuk Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

"Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7)," jelas Fajar.

Untuk pemanggilan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dikatakan Fajar telah disampaikan kepada para pihak pada Selasa (2/7).

Pada Senin (1/7) MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sejak Senin (1/7), dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.

Mahkamah hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.

Jumlah 260 ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, Mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.

Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi.

Adapun batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019 adapun 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri