Menuju konten utama

Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 Saat Pandemi Dari Kemenag

Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran berisi panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2021 yang berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19.

Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 Saat Pandemi Dari Kemenag
Sebuah keluarga melaksanakan solat Idul Fitri di rumah untuk menghindari kerumunan, dampak dari COVID-19 di Jakarta, pada Minggu (24/5/20). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa penetapan 1 Syawal atau Idul Fitri 1442 H jatuh pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021. Penetapan Idul Fitri 2021 tersebut diputuskan dalam Sidang Isbat pada Selasa (11/5/2021).

Beberapa hari sebelumnya, Kemenag RI juga merilis panduan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri atau salat id di Indonesia tahun 2021 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19.

Panduan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 6 Mei 2021.

SE Kemenag tersebut memuat sejumlah aturan terkait pelaksanaan salat Id, takbiran pada malam Idul Fitri, hingga halalbihalal.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman ke umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," terang Yaqut dalam rilis Kemenag, Kamis (6/5/2021).

Panduan Salat Idul Fitri 2021 dari Kemenag

Berdasarkan SE Kemenag Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat id di lapangan dan masjid bagi wilayah dengan tingkat penularan COVID-19 yang rendah. Wilayah yang dimaksud adalah zona hijau dan zona kuning.

Sedangkan di wilayah dengan tingkat penularan COVID-19 tinggi, pelaksanaan sholat Id diminta di rumah masing-masing warga. Wilayah yang termasuk dalam kategori tersebut adalah daerah zona merah dan zona oranye.

Lebih lanjut, SE Kemenag juga menyebutkan bahwa salat id di lapangan dan masjid wajib menaati protokol kesehatan. Adapun sejumlah ketentuan berkaitan dengan protokol kesehatan yang wajib dijalankan antara lain:

  • Salat id dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaat yang hadir.
  • Diberlakukannya pembatasan jemaat salat id, yaitu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas lapangan atau masjid. Hal ini dilakukan agar masih ada ruang untuk memberi jarak antar-shaf.
  • Panitia pelaksana salat id dianjurkan untuk melakukan cek suhu jemaat yang hadir di masjid atau lapangan, dengan memakai thermogun. Langkah ini buat memastikan kondisi kesehatan jemaat.
  • Orang lanjut usia (lansia), orang yang sakit, baru sembuh dari sakit, atau baru melakukan perjalanan disarankan untuk tidak menghadiri salat id di lapangan maupun masjid.
  • Setiap jemaat wajib mengenakan masker selama salat dan menyimak khutbah Idul Fitri.
  • Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat paling lama 20 menit, dengan tetap memenuhi rukun khutbah.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Id dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaat.
  • Usai melaksanakan ibadah salat id, jemaat kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
  • Panitia pelaksana wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyediakan tenaga pengawas protokol kesehatan.

Ketentuan Sholat Idul Fitri 2021 Menurut Fatwa MUI

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu dasar penerbitan SE Kemenag. Aturan terkait pelaksanaan ibadah salat id harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021.

"Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama" demikian penegasan dari Komisi Fatwa MUI.

Terkait pelaksanaan salat id, Amirsyah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal MUI menyebutkan bahwa salat id sebaiknya dilaksanakan di rumah, khususnya bagi umat Islam di wilayah yang tercatat mengalami penyebaran COVID-19 tinggi.

"Shalat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan. Maka kita utamakan untuk, sekali lagi, shalat di rumah saja bersama keluarga," kata Amirsyah seperti yang dilansir dari Antara.

Imbauan agar umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing disampaikan oleh Amirsyah untuk mencegah risiko penularan COVID-19 akibat banyaknya orang berkerumun.

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 pun menyebutkan beberapa panduan terkait pelaksanaan takbir dan silaturahim (halalbihalal) pada Hari Raya Idul Fitri 2021, yakni sebagai berikut:

  • Setiap umat Islam disunnahkan untuk membaca takbir di mana pun berada. Takbir juga dapat disiarkan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya;
  • Takbir boleh dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama baik dengan cara jahr (suara keras) maupun sirr (pelan);
  • Umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil di malam Idul Fitri sebagai rasa syukur sekaligus doa agar pandemi COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
  • Pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di masjid maupun tempat terbuka lainnya sesuai dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti seluruh umat Islam;
  • Melakukan salat id berjamaah di masjid, musala, lapangan, atau tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan pemerintah;
  • Melaksanakan salat Id berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  • Melakukan silahturahim halalbihalal secara virtual maupun secara langsung dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan pemerintah.

Baca juga artikel terkait SHOLAT IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom