Menuju konten utama

PANDI Lindungi Data Pribadi dengan Perbarui Tampilan Data Whois

"Adanya perubahan tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan perkembangan pembahasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia maupun global," kata Ketua PANDI Andi Budimansyah.

PANDI Lindungi Data Pribadi dengan Perbarui Tampilan Data Whois
Direktur Operasional PANDI, Sigit Widodo, dan Ketua PANDI, Andi Budimansyah, dalam sesi diskusi umum terbuka (DUT) PANDI meeting 6. Foto/dok PANDI.

tirto.id - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melakukan perubahan tampilan data Whois terkait kebijakan perlindungan data pribadi yang berlaku efektif terhitung mulai 24 Mei 2018.

"Adanya perubahan tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan perkembangan pembahasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia maupun global," kata Ketua PANDI Andi Budimansyah, melalui rilis yang diterima Tirto, Jumat (25/2018).

Indonesia saat ini telah memberlakukan Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 26 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Andi Budimansyah, selaku Ketua PANDI mengatakan PANDI sebagai Pengelola Nama Domain bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi pengguna, nama domain. "Termasuk bagaimana cara menangani dan mengelola data, seperti mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, dan melenyapkan data, terutama dalam menampilkan data Whois,” ujarnya.

Bersamaan dengan itu, di UE juga memiliki aturan baru terkait perlindungan data pribadi yakni GDPR (General Data Protection Regulation) yang mencakup bagaimana organisasi di UE memproses data pribadi dan memperluas penerapannya pada organisasi non-UE yang menawarkan barang atau jasa kepada orang-orang yang berada di UE.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi yang penerapannya berlaku efektif pada bulan November tahun 2018.

Andi menambahkan komitmen PANDI untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna Nama Domain.id serta penting bagi registran kami. "Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang bagaimana mendaftarkan Nama Domain dengan tetap melindungi data pribadi Registran (pengguna Nama Domain).”

Andi berharap dengan adanya perubahan tampilan Whois ini maka PANDI telah ikut memajukan diskursus perlindungan data pribadi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Teknologi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri