Menuju konten utama

PAN Tak Setuju UU Pemilu Direvisi Saat Ini

Menurut Ketum PAN Zulkifli Hasan tidak ada jaminan akan lebih baik bila UU Pemilu yang ada saat ini direvisi. 

PAN Tak Setuju UU Pemilu Direvisi Saat Ini
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberi sambutan saat menghadiri perayaan HUT ke-21 PAN di Pluit, Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/NZ.

tirto.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai belum ada urgensi yang mendesak untuk merevisi UU Pemilu, yang digulirkan oleh sejumlah fraksi di DPR RI. Kata dia, UU Pemilu saat ini yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 belum saatnya direvisi, salah satunya karena regulasi tersebut relatif masih sangat baru.

“Baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir. Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya,” kata Zulhas lewat keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Apalagi, kata Zulhas dalam membahas sebuah revisi undang-undang tidak mudah dan rumit. Ia menyebut akan ada banyak kepentingan yang harus diakomodir dalam sebuah UU, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat luas.

Menurut Zulhas, tidak ada jaminan akan lebih baik bila UU Pemilu yang saat ini direvisi.

“Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu," jelasnya.

Zulhas yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI ini menilai bahwa penanganan COVID-19—baik dari sisi memutus mata rantai penyebaran virus hingga pemulihan ekonomi—menjadi prioritas utama saat ini.

“Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut,” kata Zulhas.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi agenda krusial untuk diselesaikan DPR RI pada 2021.

Menurut dia, naskah RUU Pemilu yang merupakan usul inisiatif DPR RI sudah masuk di Baleg DPR dan sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahasnya.

"RUU Pemilu ini adalah yang pertama pasca-reformasi yang diinisiasi DPR karena sebelumnya selalu menjadi inisiatif pemerintah. Saya menilainya ada semangat progresif dari para anggota DPR namun ini bukan hal yang mudah untuk dilalui," kata Willy dalam diskusi secara virtual Forum Denpasar 12 dengan tema "Asa Politik Indonesia 2021", Rabu 6 Januari 2021.

Willy yang merupakan Ketua Panja RUU Pemilu itu menjelaskan, ada enam poin krusial dalam RUU tersebut yang akan menjadi pembahasan intensif di internal Baleg. Mulai dari keserentakan pemilu, ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, besar perolehan kursi per daerah pemilihan, metode konvensi suara partai menjadi kursi, sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup, dan terakhir wacana menyerentakkan pilkada dengan pemilu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto