Menuju konten utama

PAN Ajukan Caleg Koruptor, Hanafi: Itu Otoritas Pengurus Daerah

PAN mengajukan enam caleg mantan napi koruptor.

PAN Ajukan Caleg Koruptor, Hanafi: Itu Otoritas Pengurus Daerah
Header TVR Partai Amanat Nasional. tirto.id/Dio

tirto.id - Wakil Ketua DPP PAN Hanafi Rais angkat bicara tentang keberadaan caleg mantan narapidana koruptor di dalam pencalegan PAN. Menurut dia, itu merupakan otoritas dewan perwakilan daerah. Pihak DPP tidak ikut campur dalam proses seleksi calon legislatif di tingkat DPRD.

"Partai kami memberlakukan sistem seperti hal negara kita yaitu otonomi daerah. pengurus daerah punya otonomi membuat keputusan, DPP mengurusi apa yang jadi urusannya yaitu caleg pusat," kata Hanafi saat ditemui usai acara di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jalan HOS Tjokroaminoto, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 eks napi koruptor yang maju di pemilihan legislatif, Selasa (19/2/2019). Sebelumnya KPU mencatat ada 49 caleg yang ikut dalam pileg 2019 pada Januari 2019 dengan status mantan terpidana koruptor. Dengan demikian, setidaknya total ada 81 caleg eks koruptor dinyatakan ikut Pileg 2019.

Berdasarkan data KPU, PAN mengajukan enam caleg mantan napi koruptor. Mereka adalah Abdul Fattah (Caleg DPRD Provinsi Jambi), Masri (caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur), Muhammad Afrizal (Caleg DPRD Kabupaten Lingga), Bahri Syamsu Arief (Caleg DPRD Kota Cilegon), Bonanza Kesuma (caleg DPRD Provinsi Lampung) dan Firdaus Obrini (caleg DPRD Kota Pagar Alam).

Hanafi mengatakan, komitmen di level pusat tetap tidak mengajukan caleg eks napi korupsi. Ia mengatakan, 100 persen caleg PAN di tingkat pusat tidak terjerat kasus hukum. "DPR RI kita buktikan 100 persen bersih dari masalah hukum," kata Hanafi.

Pria yang juga ikut dalam BPN Prabowo-Sandiaga ini meminta tidak perlu ada persoalan kalau PAN mengajukan caleg eks koruptor. Ia pun enggan menganggap pengumuman caleg eks koruptor sebagai hal yang merugikan. Menurut Hanafi, biar masyarakat yang nanti menentukan pilihan, bukan KPU.

"KPU hanya penyelenggara negara pemilu. Istilahnya cuma panitia ya. Yang jadi mantennya itu masyarakat. Jadi masyarakat menentukan nanti mau terus atau enggak milih siapa itu pilihan mereka," kata Hanafi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto