Menuju konten utama

Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Kena 4 Tahun Penjara

Memalsukan surat hasil tes Covid-19 bisa dipidana empat tahun penjara, Satgas Penanganan Covid-19.

Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Kena 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Swab Tes. foto/Istockphoto

tirto.id - Juru Bicara Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan bahwa memalsukan hasil tes Covid-19 bisa mendapat sanksi pidana, yakni hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu ia sampaikan guna merespons informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.

Sebagaimana diketahui, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan serta syarat bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan. Tujuannya, untuk mencegah penularan virus agar tidak menular secara meluas ke masyarakat.

Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan tersebut. Dan ia pun berpesan kepada siapa pun agar segera melapor apabila ada yang mengetahui hal tersebut. Sebab, jika dibiarkan, maka akan berdampak pada penyebaran Covid-19 secara lebih luas lagi.

Bahkan, kata Wiku, pemalsuan hasil tes Covid-19 bisa menyebabkan korban jiwa. Apabila orang tersebut positif tetapi dipalsukan menjadi negatif, maka akan menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," ungkap Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Pemerintah terus menyarankan untuk memakai masker, menjaga Jarak dan menghindari kerumunan atau yang disebut dengan Gerakan 3M. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Cara Menerapkan 3M

Berikut adalah cara menerapkan perilaku 3M untuk mencegah penularan virus Corona sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19:

1. Panduan Memakai Masker

  • Semua orang harus memakai masker, terutama jika di luar rumah.
  • Sebelum memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik).
  • Bila tidak tersedia air, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
  • Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung.
  • Pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.
  • Hindari menyentuh masker saat digunakan.
  • Bila menyentuh masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik, atau bila tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
  • Jangan sentuh atau buka-tutup masker saat digunakan.
  • Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru.
  • Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja.
  • Buang segera masker 1x pakai di tempat sampah tertutup atau kantong plastik usai dipakai.
  • Masker kain 3 lapis dapat dipakai berulang, tapi harus dicuci dengan deterjen usai dipakai.
  • Saat membuka masker: lepaskan dari tali belakang dan jangan sentuh bagian depan masker.
  • Cuci tangan setelah menyentuh atau membuang masker.
  • Perlu diingat, penggunaan masker yang keliru justru meningkatkan risiko penularan.

2. Panduan Mencuci Tangan

  • Basahi tangan dengan air mengalir.
  • Sabuni tangan.
  • Gosok semua permukaan tangan, termasuk telapak dan punggung tangan, sela-sela jari dan kuku, selama minimal 20 detik.
  • Bilas tangan sampai bersih dengan air mengalir.
  • Keringkan tangan dengan kain bersih atau tisu pengering tangan yang harus dibuang ke tempat sampah segera setelah digunakan.
  • Sering cuci tangan pakai sabun, terutama sebelum makan, usai batuk atau bersin, sebelum menyiapkan makanan, dan setelah ke kamar mandi.
  • Biasakan mencuci tangan pakai sabun setelah dari luar rumah atau sebelum masuk sekolah dan tempat lain.
  • Bila sabun dan air mengalir tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan berbahan alkohol (minimal 60%).

3. Panduan Menjaga Jarak

  • Selalu menjaga jarak fisik lebih dari 1 meter dengan orang lain.
  • Kalau mengalami demam, merasa lelah dan batuk kering, lakukan isolasi diri.
  • Semua orang harus melakukan physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19
  • Jaga jarak harus lebih ketat jika untuk melindungi orang yang berisiko
  • Orang yang berisiko, yaitu: berusia 60 tahun lebih; atau memiliki penyakit penyerta seperti sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, kanker, asma dan paru; ibu hamil.

Baca juga artikel terkait SWAB TEST atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH