Menuju konten utama

Paloh Akui Kasus Plate Pengaruhi Elektabilitas Nasdem & Anies

Partai Nasdem memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate. 

Paloh Akui Kasus Plate Pengaruhi Elektabilitas Nasdem & Anies
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan pidato dalam peresmian gedung Nasdem Tower di Menteng, Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

tirto.id - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku penetapan tersangka Sekjen Johnny G. Plate dalam kasus BTS Kominfo mempengaruhi elektabilitas partai dalam pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Ia beralasan kekuatan partai berkaitan dengan persepsi dan keyakinan publik. Sedangkan kasus Plate ini mempengaruhi dua variabel tersebut.

"Pengaruh pasti ada, institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik salah satu faktor atau key factor-nya menentukan sekali," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (15/5/2023).

Paloh mengatakan Nasdem bisa mengalami kerusakan elektoral akibat isu tertentu. Kini, ia berharap media bisa tetap bebas, bertanggung jawab dan beretika dalam memberitakan soal kasus Plate.

Di saat yang sama, Paloh menegaskan Nasdem akan tetap mengedepankan prinsip hukum berkeadilan. Mereka menghormati proses hukum Plate. Ia berharap kasus Plate murni proses hukum dan tanpa intervensi.

"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar," tutur Paloh.

"Ini godaan pada diri saya dan sudah saya katakan tidak benar itu. Kalau benar mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada ini," tambah dia.

Paloh juga memastikan partai akan memberikan bantuan hukum kepada Plate.

"Bantuan hukum wajib kawan-kawan di luar Partai aja minta bantuan kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai ini kewajiban kita untuk memberikannya," jelas Paloh.

Menkominfo cum Sekjen Nasdem Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Ia pun langsung ditahan penyidik setelah diperiksa Rabu (15/5/2023).

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky