Menuju konten utama
Kasus Penggelapan Pajak

Pakar soal Kematian Bripka Arfan: Kecil Kemungkinan Bunuh Diri

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyebut perlu autopsi fisik dan psikologis untuk mengetahui penyebab kematian Bripka Arfan.

Pakar soal Kematian Bripka Arfan: Kecil Kemungkinan Bunuh Diri
Ilustrasi jenasah. foto/istockphtoo

tirto.id - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, merespons perihal kematian Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir, yang diduga tewas karena minum sianida yang dicampur dengan minuman bersoda.

"Penyebab pasti kematian Bripka AS. Perlu autopsi fisik dan autopsi psikologis. Tapi kalau saya sisir, kecil kemungkinan faktor alami, faktor kecelakaan, dan faktor bunuh diri. Tinggal satu (yakni) pembunuhan," ucap Reza dalam keterangan tertulis, Senin 27 Maret 2023.

Cukupkah masalah penyimpangan pajak Samsat ini sebagai problem semata? Seberapa relevan publik menautkan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut? Untuk memutuskan teori yang tepat maka harus bernalar: seberapa kuat seorang Bripka melakukan kesalahan polisi sendirian?

"Ketika ada personel polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawatnya yang tahu, bahkan ikut serta dalam penyimpangan itu. Tapi selama tahun 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri. Padahal Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023," terang Riza.

"Itu artinya hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut. Dengan kata lain, tidak ada satupun personel Polri, terutama di satwil Samosir dan Sumatra Utara, yang terpanggil untuk menjadi 'peniup peluit'," sambung dia.

Karena mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system tampaknya tidak ampuh, maka Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman. Misalnya, Mabes akan menjamin perlindungan bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya tanggal 30 Maret 2023.

Tapi jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang 'meniup peluit', kata Reza, dan diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan.

6 Februari, polisi yang juga rekan Bripka Arfan, menemukan tubuh Arfan tak bernyawa di kawasan tebing Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Polisi menemukan botol minuman soda yang diduga dicampur dengan sianida. Di dekat tubuhnya tergeletak tas yang berisi 19 BPKB dan 25 STNK. Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman berkata merujuk hasil autopsi penyebab kematian karena racun.

“Hasil pemeriksaan dokter forensik, Bripka AS meninggal akibat minum cairan sianida,” ujar Yogie.

Bripka Arfan diduga menggelapkan uang wajib pajak senilai Rp2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan, sejak tahun 2018. Lantas kuasa hukum keluarga Arfan, Fridolin Siahaan, menyatakan almarhum hendak membongkar praktik curang ini sebelum kematiannya.

"Kami tidak ingin menutupi penggelapan pajak tersebut. Karena janji almarhum, ingin membuka apa dan siapa saja di dalam kasus penggelapan pajak ini,” ujar Fridolin di Bareskrim Polri, Jumat, 24 Maret. Dia berpendapat kematian kliennya untuk menutupi mata rantai penggelapan pajak.

Baca juga artikel terkait POLISI TEWAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky