Menuju konten utama

Pakar Hukum Ragukan Independensi MK dalam Menguji UU Ciptaker

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyatakan keraguannya terhadap independensi hakim konstitusi, khususnya dalam hal pengujian UU Ciptaker.

Pakar Hukum Ragukan Independensi MK dalam Menguji UU Ciptaker
Proses pengambilan sumpah Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Tirto.id/Andrian Pratama Taher)

tirto.id - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyatakan keraguannya terhadap independensi hakim konstitusi, khususnya dalam hal pengujian Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

"Normalnya (MK) mengatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker," kata Denny dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 25 Maret 2023.

Lebih jauh, kata Denny, Perpu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional. Pertama syarat kondisi kegentingan yang memaksa, kedua syarat waktu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya dan ketiga harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR tersebut.

"Tapi saya terus terang tidak yakin atas independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. MK sekarang – sebagaimana pula KPK – sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi," sambungnya.

Denny menyebut sanksi ringan kepada Hakim Guntur Hamzah atas kesalahan yang sangat fundamental, yaitu mengubah putusan MK merupakan indikasi kuat bahwa MK dapat memutus perkara sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya.

"Ditambah dengan pemberhentian sewenang-wenang kepada Hakim Aswanto, MK semakin kehilangan independensinya. Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, saya khawatir, ibarat pungguk merindukan bulan," kata Denny

Ia memprediksi, MK tidak akan tegas dan berani membatalkan Perpu Ciptaker yang menurutnya telah dengan terang-benderang, melecehkan konstitusi.

"MK yang kini ada, (tetapi) mayoritas hakim konstitusinya telah tersandera dengan gratifikasi masa jabatan, dan keinginan untuk tetap bertahan dan tidak diberhentikan dari kursi empuk Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Sebelumnya, pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/3/2023) pukul 10:40 WIB.

Adapun dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Partai Buruh kemudian bereaksi terhadap pengesahan tersebut. Mereka sedianya akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus. Dan pada tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut.

Gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2023. Ada dua gugatan, formil dan materiil. Buruh tidak dilibatkan dalam publik hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja, sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya.

“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait INDEPENDENSI HAKIM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - News
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat