Menuju konten utama

Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Dianggap Langgar Kode Etik

Ketua KPK Firli Bahuri diduga melanggar kode etik etik karena menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat kunjungan ke Sumatera Selatan.

Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Dianggap Langgar Kode Etik
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik.

Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO, saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan sudah mengirimkan surat pengaduan ke Dewas KPK melalui surat elektronik pada 24 Juni 2020.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima tirto, Kamis (25/6/2020).

Menurut laporan pengaduan MAKI, Firli hendak melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja dalam rangka menziarahi makam orang tuanya. Firli menggunakan helikopter tipe Eurocopter 130T2 dengan kode registrasi PK-JTO keluaran tahun 2015.

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai perilaku Firli menunjukkan sikap hedonisme dan tak sesuai dengan kode etik KPK yang menjunjung integritas. Maka sepatutnya Dewas KPK bersikap tegas akan hal tersebut.

Menurut ICW, KPK juga harus mendalami soal helikopter tersebut. Untuk mengetahui siapa dan apa motif pemberian fasilitas helikopter mewah kepada Firli Bahuri.

"Jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ujar Kurnia.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mendaku sudah menerima laporan MAKI perihal helikopter Firli. Untuk lebih lanjut, berkas-berkas pengaduan akan dikumpulkan fakta-faktanya untuk dipelajari lebih lanjut.

"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ujar Haris.

Baca juga artikel terkait KETUA KPK FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri