Menuju konten utama

Pakai GPS Saat Berkendara, Siap-siap Kena Tilang Rp750 Ribu

Kepolisian menyatakan pengoperasian GPS saat berkendara bisa dikenai sanksi denda Rp750 ribu. Di wilayah DKI Jakarta, penilangan terhadap pelanggar aturan ini akan memakai sistem elektronik.

Pakai GPS Saat Berkendara, Siap-siap Kena Tilang Rp750 Ribu
Ilustrasi GPS digunakan untuk sepeda motor. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kepolisian menyatakan pengendara yang mengoperasikan global positioning system (GPS) di telepon seluler dapat dihukum denda Rp750 ribu atau pidana kurungan tiga bulan penjara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menegaskan sanksi bagi pengendara yang mengoperasikan GPS di telepon seluler ketika mengemudi sudah jelas dasar hukumnya.

"Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman di Jakarta pada Sabtu (9/2/2019) seperti diberitakan Antara.

Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksi bagi pelanggar ketentuan itu diatur pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Ditambah juga putusan MK menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," kata Herman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan komunitas Toyota Soluna untuk membatalkan larangan penggunaan GPS saat berkendara, pada 30 Januari 2019 lalu.

Putusan MK didasari alasan UU LLAJ telah mewajibkan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK mengakui penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun, MK menilai penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.

Menurut Herman, penindakan kepada pengendara yang mengoperasikan GPS saat mengemudi kini masih dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan. Namun, kata dia, ke depan penindakan di kawasan DKI Jakarta akan memanfaatkan sarana sistem tilang elektronik, yakni kamera pemantau closed circuit television (CCTV).

"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan 'tiada maaf bagimu' ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ujar Herman.

Pada tahun 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah kamera CCTV di 10 titik. Sepuluh CCTV itu akan disebar di kawasan Istana Merdeka hingga Senayan. Saat ini baru ada CCTV di 2 titik, yakni Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Pengemudi Boleh Pakai GPS Asal Kendaraan Berhenti

Meskipun penggunaan GPS oleh pengendara dilarang, Herman mengatakan hal itu masih boleh dilakukan jika tidak membahayakan pengemudi dan orang lain.

"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Yang ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," kata Herman.

Dengan aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika berkendara.

"Karena aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PELARANGAN GPS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Jay Akbar