Menuju konten utama

Pajak Rokok Masih Jadi Alternatif Pembiayaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan tetap mengadaptasi sejumlah kebijakan yang telah dibuat selama dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Pajak Rokok Masih Jadi Alternatif Pembiayaan BPJS Kesehatan
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mengandalkan cukai rokok sebagai alternatif penambalan defisit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyampaikan, sejumlah strategi untuk mengatasi defisit keuangan pada 2019. Menurut Fahmi, BPJS Kesehatan akan tetap mengadaptasi sejumlah kebijakan yang telah dibuat selama dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

“Pemerintah mengadakan rapat sepanjang tahun dan menghasilkan strategi. Salah satunya dengan pajak rokok, lalu bagaimana menjamin keuntungan secara keseluruhan dari program jaminan sosial,” kata Fahmi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Lebih lanjut, Fahmi menyebutkan BPJS Kesehatan juga mulai melakukan sinergi dengan sejumlah instansi terkait. Misalnya ketika ada kecelakaan lalu lintas, mereka turut memastikan bahwa asuransi ikut melayani.

Sedangkan bagi pekerja swasta yang mengalami kecelakaan kerja dan aparat sipil negara turut ditangani oleh instansi masing-masing.

Fahmi sendiri mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan juga sedang dalam tahap pembicaraan dengan Kemenkes terkait pembayaran model baru yang lebih efektif. Juga terkait mitigasi fraud, mengatur manajemen pembayaran dan pembelian obat.

Meski demikian, Fahmi mengatakan, cara lain untuk menjaga keseimbangan keuangan lembaganya dengan penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, serta mengandalkan suntikan dana dari Kementerian Keuangan.

“Kalau terkait penyesuaian iuran, tidak menjadi opsi karena tidak sesuai. Lalu untuk penyesuaian manfaat, harus kami perhatikan terlebih dahulu,” ujar Fahmi.

Fahmi mengindikasikan bahwa BPJS Kesehatan masih akan mengandalkan suntikan dana dari pemerintah pusat. Hanya saja, untuk pencairannya tidak mudah lantaran BPJS Kesehatan harus diaudit terlebih dahulu.

“Suntikan dana tambahan itu menunjukkan adanya pemberlakuan pemerintahan yang baik. Namun Menteri Keuangan selalu mensyaratkan perlu adanya review terlebih dahulu karena uang negara memang harus melalui administrasi, tidak boleh sembarangan,” jelas Fahmi.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Zakki Amali