Menuju konten utama
Kebijakan Energi

Pahala Sebut Pemerintah akan Bentuk Holding & Subholding PLN

Pahala sebut gagasan pembuatan holding dan subholding disetujui oleh 12 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

Pahala Sebut Pemerintah akan Bentuk Holding & Subholding PLN
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury berpidato sebelum penandatanganan kerja sama antara Kementerian BUMN dan Canadian Commercial Cooperation (CCC) di sela acara State-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Wakil Menteri BUMN, Pahala Mansury mengatakan, pemerintah akan membentuk holding dan subholding untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pembentukan holding ini demi efisiensi pelayanan dan transisi ke energi baru terbarukan.

“Pembentukan holding dan subholding-nya PLN,” kata Pahala di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan, pembahasan yang dilakukan berkaitan payung hukum pelaksanaan holding dan subholding PLN. Ia menuturkan, gagasan pembuatan holding dan subholding disetujui oleh 12 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

Pahala juga tidak memungkiri kalau pembentukan holding dalam rangka penyerapan dana kemitraan Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp310 triliun.

Selain itu, kata Pahala, pembentukan holding disetujui demi efisiensi pelayanan dan transisi ke energi baru dan terbarukan.

Namun, Pahala tidak merinci perusahaan mana yang akan di-holding dengan PLN. Akan tetapi, ia mengaku bahwa ada 4 subholding yang akan muncul dalam kebijakan holding.

“Ada 4 subholding dan juga ada beberapa direktorat," kata Pahala.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani membenarkan bahwa Kementerian Keuangan sepakat soal pembentukan holding dan subholding PLN. Ia juga sudah menyetujui sejumlah izin.

“Mengenai holding subholding, kita setujui berbagai hal yang dibutuhkan agar pembentukan holding subholding dari sisi perpajakan yaitu apakah dari sisi treatment PPN, PPh, dan penggunaan nilai buku, itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

“Jadi untuk pembentukan holding subholding tidak ada halangan dari sisi perpajakan bahkan kita mendukung,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan Presiden Jokowi juga meminta para menteri berkoordinasi untuk membangun platform yang diluncurkan pemerintah saat G20. Ia mengingatkan pemerintah menerima komitmen senilai 20 milliar dolar AS.

Dari angka tersebut, pemerintah akan mulai membicarakan bentuk pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah membangun regulasi agar bisa berjalan baik.

“Dibutuhkan suatu peraturan untuk melandasi itu supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu yang presiden minta untuk menyusun,” kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait HOLDING BUMD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz