Menuju konten utama

Pabrik di Bogor Bisa Tetap Buka Saat PSBB, Asal Rapid Test Karyawan

Pemkab Bogor akan mengizinkan pabrik, dengan jumlah karyawan 7.000 orang atau lebih, beroperasi saat PSBB. Syaratnya, manajemen pabrik harus melakukan rapid test ke karyawannya dahulu.

Pabrik di Bogor Bisa Tetap Buka Saat PSBB, Asal Rapid Test Karyawan
Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengambil sampel darah warga saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem "drive thru" kepada pengguna kendaraan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat.

Kelima wilayah itu adalah Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. PSBB di lima wilayah itu akan berlaku selama 14 hari mulai Rabu, 15 April 2020.

Salah satu implikasi dari pemberlakuan PSBB adalah penutupan sebagian besar tempat kerja guna membatasi aktivitas masyarakat dan mencegah penularan virus corona.

Namun, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan pabrik-pabrik di daerahnya yang memiliki karyawan dengan jumlah ribuan akan diizinkan tetap beroperasi selama PSBB berlaku.

Ade menambahkan, agar tetap dapat beroperasi di saat PSBB, manajemen pabrik-pabrik itu harus melakukan tes cepat atau rapid test virus corona (Covid-19) terlebih dahulu kepada karyawannya.

"Saya sudah konsul ke Pak Gubernur [Ridwan Kamil], hal ini bisa dilakukan ketika dianggap aman, artinya industri yang mempekerjakan 7 ribu orang bila [mau] tetap berjalan, [pegawainya] harus di-rapid test," kata Ade pada Senin (13/4/2020), dikutip dari Antara.

Menurut dia, hasil rapid test para karyawan suatu pabrik akan menjadi acuan bagi Pemkab Bogor untuk mengizinkannya beroperasi atau tidak.

Kata Ade, jika hasil rapid test menunjukkan tidak ada karyawan yang positif Covid-19 maka pabrik dapat tetap beroperasi saat PSBB.

Namun, apabila terdapat karyawan yang terindikasi terinfeksi virus corona maka pabrik tersebut perlu membuat komitmen khusus dengan Pemkab Bogor, agar bisa tetap beroperasi.

"Banyak perusahaan, satu pabriknya 7.000 karyawan, kalau diberhentikan gimana nasibnya, juga kalau tidak diberhentikan bagaimana dengan penerapan PSBB," ujar dia.

"Maka, harus ada komitmen perusahaan dengan pemda," tambah Ade.

Untuk keperluan pembelian alat rapid test, kata Ade, menjadi tanggung jawab masing-masing dari perusahaan. Dia beralasan hal itu menjadi bagian dari kebutuhan untuk operasional perusahaan.

PSBB Bogor Dilaksanakan di 13 Kecamatan Zona Merah

Pemberlakuan PSBB di lima wilayah Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bogor, akan dilaksanakan serentak pada 15 April mendatang.

Khusus di Kabupaten Bogor, PSBB tidak diberlakukan di semua wilayah melainkan hanya kawasan yang termasuk zona merah Covid-19.

Hingga hari ini, Pemkab Bogor sudah menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah. Penetapan zona merah itu sesuai dengan alamat domisili para pasien positif Covid-19 di daerah ini.

Adapun 13 kecamatan di Bogor tersebut adalah:

1. Gunung Putri (8 kasus)

2. Cibinong (7 kasus)

3. Bojonggede (6 kasus)

4. Cileungsi (4 kasus)

5. Ciampea (3 kasus)

6. Parung Panjang (2 kasus)

7. Kemang (2 kasus)

8. Ciomas (1 kasus)

9. Jonggol (1 kasus)

10. Citeureup (1 kasus)

11. Ciseeng (1 kasus)

12. Babakan Madang (1 kasus)

13. Ciawi (1 kasus)

Sebelumnya, ada 11 kecamatan yang termasuk dalam zona merah di Bogor. Namun, belakangan zona merah itu diperluas setelah ada 2 warga awal Babakan Madang dan Ciawi dinyatakan positif.

"Hari ini [13 April 2020] ada dua orang terkonfirmasi positif COVID-19, laki-laki usia 86 tahun asal Kecamatan Ciawi dan laki-laki usia 46 tahun asal Kecamatan Babakan Madang," kata Ade Yasin.

Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat total jumlah kasus positif virus corona di daerahnya kini telah mencapai 38 pasien.

"Empat di antaranya sudah sembuh dan lima meninggal dunia," ujar Ade.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga mencatat ada sebanyak 954 orang dalam pemantauan (ODP), 558 di antaranya sudah selesai dipantau. Selain itu, ada 559 pasien dalam pengawasan (PDP), 182 di antaranya sudah selesai diawasi. Dari 182 PDP itu, 13 orang meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom