Menuju konten utama

PA 212 Minta Menhan Prabowo Pulangkan Rizieq Shihab Salah Alamat?

PA 212 meminta Menhan Prabowo Subianto bisa memulangkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan hal ini dinilai salah alamat. Sebab, bukan kewenangan tugas Menhan.

PA 212 Minta Menhan Prabowo Pulangkan Rizieq Shihab Salah Alamat?
Presiden Joko Widodo (kanan) memberi selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 memberikan target selama 100 hari kerja kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah terpilih sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin yang menantang Prabowo jika Ketua Umum Partai Gerindra itu terpilih sebagai Menhan dalam Kabinet Jokowi-Ma'ruf, Selasa (23/10/2019).

Tak hanya itu, mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) itu juga meminta kepada Prabowo untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus Rizieq Shihab dan kasus lain yang melibatkan ulama, aktivis, serta rakyat yang diduga didiskriminalisasi sebagai tersangka.

Saat Pilpres 2019 beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) nomor urut 02 memang pernah meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtima Ulama II GNPF. Pakta integritas itu berisi 17 poin yang salah satunya berisi kesanggupan Prabowo memulangkan dan menjamin Rizieq Shihab.

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman," isi petikan poin 16 dalam Ijtima Ulama II.

Namun, sayangnya harapan GNPF pun harus pupus ketika capres 01 Joko Widodo (Jokowi) yang keluar sebagai pemenang Pilpres 2019. Usai kalah dalam pemilu, beberapa waktu kemudian Prabowo pun langsung bertemu Presiden terpilih Jokowi di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2019.

Melihat sinyal kedekatan Prabowo dengan Jokowi, akhirnya GNPF pun menggelar Ijtima Ulama IV di Lorin Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019) lalu.

Saat pertemuan Ijtima Ulama itu mencapai beberapa kesepakatan. Salah satunya yakni meminta kepada pemerintah agar segera memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun. Organisasi lainnya yang ikut yaitu FPI, PA 212, dan ormas Islam lainnya.

"Minta memulangkan Imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke indonesia tanpa syarat apapun," kata Ketua Umum GNPF, Yusuf Martak saat membacakan sikap Ijtima Ulama IV, di Lorin Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Setelah menjabat Menhan, apakah Prabowo Subianto bisa menerima tantangan PA 212 untuk memulangkan Rizieq Shihab?

Permintaan PA 212 Salah Alamat

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI), Beni Sukadis menilai PA 212 dianggap tidak realistis bahkan berhalusinasi jika meminta Prabowo Subianto sebagai Menhan dapat segera memulangkan Rizieq Shihab.

Sebab, kata dia, memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kasus hukum dan kini berada di luar negeri bukan lah tugas seorang Menhan.

"Enggak relevan dong [permintaan PA 212]. Kan [pulangkan HRS] bukan kewenangan Menhan. Jadi salah alamat nuntut itu," kata dia kepada Tirto, Kamis (24/10/2019).

Dirinya menerangkan jika ingin memulangkan Rizieq Shihab seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau langsung ke bagian Imigrasi. Menurut Beni, janji Prabowo Subianto itu dinyatakan jika dirinya terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2019.

"Tapi persoalan apakah Rizieq Shihab mau? Karena kasusnya masih diproses di polisi. Jadi menurut saya selama dia mengasingkan diri, ya tergantung dia apa mau balik sendiri dengan konsekuensi akan diadili," ucapnya.

Sementara Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menanggapi permintaan PA 212 untuk memulangkan Rizieq Shihab saat Pilpres 2019 tersebut.

Ia menegaskan janji Prabowo itu akan direalisasikan ketika terpilih menjadi presiden dan ternyata tidak terwujud.

"Tapi faktanya kan beliau tidak terpilih sebagai presiden. Untuk itu, terhadap seluruh harapan permintaan masyarakat harus bisa memahami bahwa sekarang posisi Pak Prabowo adalah sebagai Menhan," kata dia saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2019).

Anggota DPR RI itu menerangkan tugas Menhan yaitu menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. Jika ingin memulangkan Rizieq Shihab, kata dia, setidaknya terdapat tiga kementerian yang memiliki kewenangan.

Pertama, Kementerian Luar Negeri yang bertanggung jawab terhadap WNI yang berbeda di luar negeri. Kemudian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertanggung jawab permasalahan hukum WNI yang ada di luar negeri. Lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertanggung jawab terkait politik dan sebagainya.

"Tentu ini bukan menjadi tugas kementerian pertahanan," tuturnya.

Meski bukan kewenangannya, Prabowo akan berusaha menyampaikan kepada kementerian terkait untuk menindaklanjuti harapan dari masyarakat, kata Riza. Namun, Riza menuturkan Prabowo tidak bisa mengintervensi kebijakan kementerian lain.

"Tentu kita akan menargetkan bagaimana secepatnya urusan-urusan Rizieq di luar negeri, di Arab Saudi, Mekkah bisa segera selesai dan bisa segera kembali ke Tanah Air. Menjadi bagian dari seluruh warga bangsa dan ikut berpartisipasi membangun bangsa dan negara," terangnya.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando menjelaskan, hal yang menyebabkan Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air lantaran terkait kasus hukum izin tinggal di Arab Saudi yang melebihi batas atau overstay.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah meminta pertanggungjawaban kepada Rizieq Shihab untuk membayar denda sebesar Rp110 juta. Sehingga, jika Rizieq Shihab ingin pulang ke Tanah Air, ia harus membayar sejumlah denda tersebut terlebih dahulu.

"Yang kami tahu sampai saat ini seperti itu [overstay dan harus bayar denda]," kata Sam kepada Tirto, Senin (26/8/2019).

Baca juga artikel terkait PEMULANGAN RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri