Menuju konten utama

PA 212 Bakal Digelar, Polri Butuh Rekomendasi Satgas COVID-19

Tahun lalu, kegiatan Reuni 212 ditiadakan karena pandemi, tapi tahun ini mereka siap turun ke jalan.

PA 212 Bakal Digelar, Polri Butuh Rekomendasi Satgas COVID-19
Demo tolak Omnibus Law di kawasan patung kuda Monas rusuh, Selasa (13/10/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Persaudaraan Alumni 212 berencana menggelar aksi pada 2 Desember 2021. Aksi yang pertama kali digelar pada 2 Desember 2016 itu lantas menjadi aksi tahunan hingga 2019.

Tahun lalu, kegiatan Reuni 212 ditiadakan karena pandemi, tapi tahun ini mereka siap turun ke jalan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan perihal rencana PA 212 itu yang kini tengah dibahas adalah perizinan aksi.

“Bicara perizinan, tentunya semua tidak serta-merta tugas Polri. Sebelum mengeluarkan izin keramaian, Polri harus meminta rekomendasi dari berbagai pihak terkait,” kata dia di Mabes Polri, Senin (29/11/2021).

Ia juga mengatakan, polisi harus mendapatkan rekomendasi dari pemilik tempat atau lokasi aksi bakal berlangsung, dan Satgas COVID-19. Bila dua pihak itu telah menerbitkan rekomendasi, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kepada PA 212. Sebab, saat ini masih terdapat virus COVID-19, Rusdi mengimbau masyarakat agar lebih bijak memahami situasi terkini.

“Kegiatan yang banyak mengumpulkan orang, yang cenderung akan menjadi klaster baru, lebih baik dihindari,” kata dia.

Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Tirto, Senin (8/11/2021), menyatakan aksi itu justru bisa kembali digelar karena kondisi masyarakat sudah hampir pulih seperti semula. Ia mengaitkan dengan kondisi rumah ibadah di Ibu Kota yang kembali penuh, ditambah masifnya kegiatan vaksinasi.

Sementara, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai langkah pemerintah untuk menolak pelaksanaan aksi tersebut sudah tepat. Publik harus menghindari kerumunan agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.

“Sudah sangat benar, sebaiknya dalam situasi saat ini hindari setiap potensi kerumunan, keramaian, yang bisa memperburuk situasi pandemi,” ujar dia kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait PA 212 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari