Menuju konten utama

OTT KPK Kejari Yogya, Pukat: Sejak Awal TP4D Sudah Problematik

Terkait OTT KPK kasus suap Kejari Yogyakarta, Peneliti PUKAT Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman pun menilai bahwa proyek TP4D memang bermasalah

OTT KPK Kejari Yogya, Pukat: Sejak Awal TP4D Sudah Problematik
Ruang Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/8/2019) tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek PPUKP di Yogyakarta, yakni proyek Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman pun menilai bahwa proyek TP4D memang bermasalah.

"Dugaan korupsi yang melibatkan oknum TP4D merupakan ironi, karena tugasnya justru untuk mencegah penyimpangan dalam pembangunan. Sejak awal pembentukannya, TP4D problematik dari sisi hukum," kata Zaenur dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/8/2019) malam.

Zaenur pun menjelaskan sejumlah permasalahan dalam TP4D tersebut. Pertama, terlalu jauh dari tupoksi.

"Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan. Memang kejaksaan dapat memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya," kata Zaenur.

"Namun, kewenangan ini bukan berarti kejaksaan dapat masuk dan menempel dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan instansi pemerintah," lanjutnya.

Kedua, munculnya tumpang tindih dengan instansi pengawasan. Wilayah pengawasan sudah menjadi tugas lembaga pengawas, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal.

"Masuknya TP4D dalam proyek pembangunan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat efektivitas kinerja pengawasan," ungkap Zaenur.

Kemudian, rawan adanya konflik kepentingan. Peran TP4D mengawal proses pembangunan dari penyimpangan justru menimbulkan kerancuan.

"Bagaimana pihak yang sejak awal mengawal dan mengarahkan proyek pembangunan akan menindak penyimpangan? Artinya jika terdapat penyimpangan, justru kinerja pengawalan dan pengarahannya bermasalah," kata Zaenur.

"Akibatnya, dapat tercipta ruang interaksi antarpihak berkepentingan dengan TP4D. Tentu TP4D sangat ditakuti karena memiliki kewenangan penindakan. Ruang inilah yang dimainkan oleh oknum jaksa dalam kasus proyek gorong-gorong Pemkot Yogyakarta," lanjutnya.

Dengan itu, Zaenur melihat terdapat setidaknya tiga poin untuk memperbaiki masalah suap dalam proyek TP4D. Pertama, Presiden Joko Widodo perlu melakukan evaluasi terhadap TP4P. "Dan TP4D yang tidak tepat dijadikan sebagai pengawal proyek pembangunan," lanjutnya.

Kemudian, perlu ada reformasi dalam Kejaksaan RI. Kejaksaan perlu mengadopsi pemberian sanksi pencopotan pimpinan yang anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi.

Terakhir, "mendorong KPK mengembangkan dan menuntaskan dugaan korupsi ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KEJARI YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri