Menuju konten utama

OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Sita Duit Mata Uang Asing

KPK masih menghitung jumlah uang yang disita tersebut. 

OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Sita Duit Mata Uang Asing
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) menyita sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

"Barang bukti berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Ali mengatakan saat ini penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita tersebut. Ia mengatakan informasi lebih detail akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini.

"Mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menangkap delapan orang termasuk Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020), atas dugaan kasus suap. Wahyu sendiri ditangkap saat akan terbang ke Bangka Belitung.

Baca juga artikel terkait KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan