Menuju konten utama

OTT Hari Ini Tangkap 4 Orang, KPK: Tak Ada Kepala Daerah

Salah satu yang terjaring OTT KPK hari ini adalah Direktur Krakatau Steel.

OTT Hari Ini Tangkap 4 Orang, KPK: Tak Ada Kepala Daerah
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tidak ada kepala daerah yang terjerat dalam operasi tangkap tangan, Jumat (22/3/2019). Hari ini, KPK melakukan OTT terhadap 4 orang, salah satunya adalah Direktur Krakatau Steel.

"Setahu saya tidak ada kepala daerah. Penyelenggara negaranya [yang diamankan] dari pihak BUMN, direktur salah satu BUMN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut Febri, direktur BUMN bisa dikategorikan penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999. Sementara pihak lain yang ikut diamankan, kata dia, berasal dari pihak swasta.

KPK menangkap seorang direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan hari ini.

"Tadi sore sekitar Pukul 18.30 WIB, tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Basaria mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN.

Basaria membenarkan di antara orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan adalah salah satu Direktur Krakatau Steel.

"Ya [salah satu direktur Krakatau Steel]," kata Basaria saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat malam (22/3/2019).

Namun, Basaria enggan membeberkan nama direktur BUMN yang tertangkap tangan itu. Ia hanya membenarkan bahwa penyidik masih menghitung uang hasil operasi tangkap tangan tersebut.

"Masih diperiksa," Kata Basaria.

Basaria juga mengatakan, KPK akan memberikan informasi detail, Sabtu (23/3/2019) sore lewat konferensi pers. Saat ini, KPK punya waktu selama 24 jam sebelum menentukan status hukum pihak yang ditangkap.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait OTT DIREKTUR KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto