Menuju konten utama
OTT Kepala Daerah

OTT Bupati Nganjuk: KPK Sebut Hasil Kerja Sama dengan Bareskrim

KPK sebut penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini berkat kerja sama dengan Bareskrim Polri.

OTT Bupati Nganjuk: KPK Sebut Hasil Kerja Sama dengan Bareskrim
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. ANTARA Jatim/ Ach

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidhayat pada Minggu (9/5/2021). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga terlibat dalam kasus korupsi lelang jabatan ini.

"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Dalam giat OTT kali ini, KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, kata Ali. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya.

Penangkapan dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Nama Harun disebut masuk dalam 75 pegawai komisi KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," imbuh Ali.

Novi tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur periode 2021-2026. Ia menjabat sebagai Bupati Nganjuk sejak 2018 hingga 2023.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membenarkan penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

"Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan, detilnya kami sedang memeriksa. Bersabar dulu nanti kami ekspose," ucap Nurul Ghufron, Senin (10/5/2021).

Saat ini, Bupati Nganjuk bersama pihak-pihak lain yang turut ditangkap sedang menjalani pemeriksaan. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI NGANJUK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz