Menuju konten utama

Otak Pembunuhan di Kelapa Gading Jakut: Karyawan yang Sakit Hati

Ada 12 tersangka terlibat pembunuhan Sugianto, bos perusahaan logistik pelayaran di Jakarta Utara.

Otak Pembunuhan di Kelapa Gading Jakut: Karyawan yang Sakit Hati
Otak pelaku penembakan terhadap bos pelayaran, Nur Luthfiah (34) (kerudung biru) di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembunuhan bos logistik pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) pada 13 Agustus lalu. Sugianto tewas dengan tiga luka tembakan.

"Ada 12 tersangka sindikat pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Peran pelaku dari tahap perencanaan, eksekutor, pengantar eksekutor, hingga pemilik senjata api. Ke-12 pelaku berinisial NL (34), R alias MM (42), DM alias M (50), SY (58), S (20), MR (25), AJ (56), DW alias D (45), R (52), dan RS (45).

Kapolda menyebut latar belakang pembunuhan adalah masalah internal perusahaan. Otak pembunuhan NL, anak buah Sugianto di bagian admis keuangan sejak tahun 2012, sakit hati dan marah karena korban kerap memarahinya dan melecehkan secara verbal. Menurut pengakuan NL, kata Nana, korban sering mengajaknya bersetubuh.

"NL mengurus bagian pembayaran pajak perushaan, tapi tidak semua disetorkan. Ada indikasi penggelapan. Korban mengetahui hal itu dan mengancam melaporkan NL," ujar Nana.Pada 20 Maret, NL meminta R yakni suami sirinya, untuk membunuh Sugianto, namun diacuhkan. Pada 4 Agustus, NL kembali membujuk. "NL sudah menyiapkan Rp200 juta untuk [R] mencari pembunuh bayaran," jelas Nana.

Dana tersebut mengalir Rp100 juta ke rekening milik R sebagai tanda jadi, sisanya diberikan secara tunai dua hari kemudian. R mengajak SY dan AJ untuk itu serta, maka mereka menginap untuk membahas eksekusi, di Hotel Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 9-13 Agustus. Eksekutor adalah DM bersama SJ.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali