Menuju konten utama

OSO Ancam KPU, Bawa Kasus Penolakan Caleg DPD ke Presiden

KPU akan berurusan dengan hukum hingga Presiden jika masih tetap tidak menjalankan putusan PTUN yang mengharuskan KPU menerbitkan DCT baru dengan memasukkan OSO sebagai caleg.

OSO Ancam KPU, Bawa Kasus Penolakan Caleg DPD ke Presiden
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI bakal dibawa ke Presiden.

Kuasa hukum OSO, Herman Abdul Kadir mengatakan, KPU akan berurusan dengan hukum hingga Presiden jika masih tetap tidak menjalankan putusan PTUN yang mengharuskan KPU menerbitkan DCT DPD baru dengan memasukkan OSO sebagai caleg.

"Urusan Pak OSO sudah selesai, seluruh jalur hukum sesuai dengan UU Pemilu sudah selesai, berdasarkan pasal 470 sudah jelas diatur bahwa KPU wajib melaksanakan putusan PTUN. Dengan demikian komisioner KPU akan tentunya berhadapan dengan hukum, bukan lagi berhadapan dengan Pak OSO tapi berhadapan dengan hukum," kata Herman ditemui saat silahturahmi DPD Partai Hanura dengan para petinggi media, Selasa (22/1/2019).

Herman menilai KPU akan mendapat sanksi karena telah membangkang terhadap putusan PTUN yang sudah diatur dalam UU Pemilu, KUHP, dan UU Administasi Pemerintahan.

"Semua sudah diatur, jadi masalahnya bukan di OSO apakah mundur atau tidak, tapi kepada komisioner KPU. Apakah dia akan taat kepada perintah UU atau membangkang dengan UU dengan konsekuensi mengganggu pemilu 2019?" katanya.

Herman mengaku tak perlu mengambil langkah hukum lainnya mengingat kasus OSO dengan KPU sudah masuk ke ranah hukum publik.

"Pelanggaran terhadap UU, ranahnya hukum publik, bukan delik aduan lagi, jadi tinggal menunggu hukum berjalan saja, mekanisme hukum berjalan. PTUN akan meminta Presiden untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu, kalau komisioner masih membangkang dengan instruksi Presiden, hukum yang akan memgambil alih tindakan selanjutnya," kata Herman.

KPU sejatinya telah memberikan batas waktu hingga hari ini kepada OSO untuk menyerahkan surat keputusan mundur dari Ketua Umum Hanura ini jika ingin tetap menjadi calon anggota DPD pada Selasa (22/1/2019) pukul 00.00. Tapi OSO enggan mundur dengan alasan telah memiliki legitimasi untuk terus maju sebagai caleg DPD RI.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali