Menuju konten utama

Orang Tua di Gowa Congkel Mata Anaknya demi Tumbal Pesugihan

Kakek dan paman korban ditetapkan sebagai tersangka, sementara ayah dan ibunya masih diperiksa di RS Jiwa.

Orang Tua di Gowa Congkel Mata Anaknya demi Tumbal Pesugihan
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua dari empat pelaku kekerasan terhadap anak di Lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, sebagai tersangka.

Terduga pelaku kekerasan terhadap korban berinisial AP adalah HAS (43 tahun/ibu), TAU (47 tahun/ayah), US (44 tahun/paman), dan BA (70 tahun/kakek). Mereka diduga mencongkel mata anak perempuan berusia enam tahun itu untuk tumbal pesugihan.

"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi E Zulpan di Makassar, Senin (6/9/2021).

Sementara ibu dan ayah korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi agar diperiksa kondisi kejiwaannya. Saat melakukan perbuatan itu, mereka diduga dalam keadaan tidak sadar dan disebut di bawah pengaruh roh halus.

Saat ini, korban masih dirawat di RS Syech Yusuf di Kabupaten Gowa serta mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.

"Direncanakan hari ini akan dilakukan operasi pada mata bagian kanan," kata Zulpan.

Kepolisian berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta TNI, untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus itu tidak terulang.

Kasus ini terungkap saat video yang menunjukkan korban dipegang sekelompok orang yang diduga keluarganya, kemudian ibunya yang diduga kerasukan roh berusaha mencongkel indera penglihatan AP dengan jarinya pada Rabu (1/9/2021) viral di media sosial.

Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan AP rusak parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dugaan sementara, hal ini terkait dengan ajaran ilmu hitam demi pesugihan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN PADA ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan