Menuju konten utama

Operasi Aman Nusa II Berakhir, Polri Tangani Ribuan Kasus

Polri menangani kasus-kasus terkait dengan pandemi COVID-19 seperti kelangkaan obat terapi dan tabung oksigen.

Operasi Aman Nusa II Berakhir, Polri Tangani Ribuan Kasus
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 di Pelabuhan Merak saat rilis kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Polri telah menyelesaikan Operasi Aman Nusa II pada Senin, 2 Agustus 2021. Operasi ini menyasar kejahatan terkait dengan penanganan pandemi Corona.

“Dalam surat telegram Kapolri pelaksanaan operasi kontijensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau operasi yang dilakukan oleh satgas khusus dilakukan secara mandiri dengan jumlah yang disesuaikan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (2/8/2021).

Sejumlah kepolisian daerah di Indonesia telah berhasil menangani kasus-kasus pengawasan dan penertiban harga eceran serta ketersediaan obat COVID-19. Polisi juga mengklaim telah menangani penyebaran berita bohong dalam ajakan demonstrasi menolak PPKM ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Polisi pun menangani perkara lain, seperti pemalsuan hasil tes antigen di Bandara Halim Perdanakusuma (Polda Metro Jaya), ricuh demonstrasi masa PPKM (Polda Jawa Barat), penyebaran informasi hoaks (Polres Cirebon), pemalsuan hasil tes antigen di Pelabuhan Merak (Polda Banten), dan jual-beli kamar untuk isolasi mandiri di sebuah hotel (Polda Bali).

Berikut hasil Operasi Aman Nusa II pada 16 Juli-1 Agustus 2021:

  • Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyelidiki 5.685 perkara.
  • Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menyelidiki 454 perkara.
  • Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Siber menyelidiki 867 perkara dan 2 keadilan restoratif.
  • Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Tertentu menyelidiki 641 perkara.
  • Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyelidiki 2 perkara dan menyidik 1 perkara.
  • Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum menyelidiki 2.036 perkara, menyidik 36 perkara, proses pidana ringan 2.592 perkara, dan 1.328 kasus diselesaikan secara keadilan, restoratif.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali