Menuju konten utama

Omnibus Law Sektor Keuangan, Kemenkeu: Orang RI Gemar Nabung di LN

Kemenkeu beralasan RUU ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan sektor keuangan Indonesia yang saat ini masih kalah dari negara lain.

Omnibus Law Sektor Keuangan, Kemenkeu: Orang RI Gemar Nabung di LN
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan akan mengajukan omnibus law sektor keuangan. Kemenkeu beralasan RUU ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan sektor keuangan Indonesia yang saat ini ukurannya masih kalah jauh dari negara lainnya.

“Supaya orang Indonesia enggak nabung keluar. Nabungnya di sini. Sektor keuangan kita makin besar dan makin stabil. Itu inti omnibus law sektor keuangan,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual Kupas Tuntas Ekonomi & APBN, Jumat (25/9/2020).

Febrio menjelaskan saat ini tidak dapat dipungkiri banyak orang Indonesia menyimpan uangnya di luar negeri. Ia bilang ada sejumlah alasan mengapa hal itu terjadi.

Ia mencontohkan ukuran sektor perbankan RI hanya setara 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Di negara lain katanya, ukurannya melampaui angka 60 persen alias lebih besar lagi.

Contoh lainnya sektor dana pensiun yang katanya hanya mencapai 5,5 persen dari PDB. Febrio bilang di Malaysia sektor dana pensiun memiliki ukuran 60 persen PDB.

Melihat angka-angka itu ia menyatakan sektor keuangan RI tertinggal. Tidak banyak tersedia instrumen yang dimanfaatkan investor sehingga banyak dana disimpan di luar karena lebih menarik. Alhasil solusinya pemerintah merasa perlu melakukan pendalaman sektor keuangan.

“Kami harus benerin. Apa saja? Perundangan, aturan main, harus dibenerin. Supaya makin jelas, teman-teman sektor keuangan membangun instrumen baru bagi teman-teman yang ingin menabung. Tabungan orang Indonesia ini maaf banyak yang keluar, tidak nabung di Indonesia,” ucap Febrio.

Meski demikian, Febrio mengatakan RUU ini tidak terkait dengan desas-desus perubahan beleid terkait Bank Indonesia. Ia bilang RUU BI tidak termasuk dalam beleid yang akan diubah dalam paket omnibus law ini. Sebaliknya ia mencontohkan sejumlah beleid yang akan diotak-atik antara lain UU Pasar Modal, UU Perbankan, sampai UU Dana Pensiun.

“Independensi BI itu tidak ada hubungannya. Ini benar-benar berbeda. Ini reform yang sudah kami siapkan dari bertahun-tahun sebelumnya,” ucap Febrio.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz