Menuju konten utama

Omnibus Law: Hilangkan Pidana ke Pengusaha, Merusak Sistem Hukum

Kebijakan Omnibus Law yang dicanangkan Kadin untuk menghilangkan sanksi pidana kepada para pengusaha salah satunya untuk melancarkan investasi.

Omnibus Law: Hilangkan Pidana ke Pengusaha, Merusak Sistem Hukum
Pemandangan proyek pembangunan infrastruktur jalur LRT di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan proses pembahasan pembuatan UU Omnibus Law akan dibagi ke dalam 11 kelompok atau cluster. Kesebelas poin itu nantinya akan menghasilkan beberapa produk UU, antara lain Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Jadi ada 11 cluster. Kemudahan investasi, perizinan dan lainnya. Tata ruang di situ. Jadi semuanya satu pintu. Ini cukup luas jadi perlu kerja maraton,” ucap Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11/2019).

Kesebelas kelompok itu terdiri dari penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Rosan mengatakan dalam program Omnibus Law terdapat aspek terkait pengenaan sanksi. Pengusaha, kata Rosan, akan terhindar dari sanksi pidana, tetapi mereka cukup membayar denda atau diselesaikan secara perdata.

"Pengenaan sanksi itu lebih kalau perusahaan ini kena sanksi denda bukan pidana. Intinya itu kan, perusahaan ini garis besarnya saja," ucapnya.

Dalam UU itu, terdapat juga paket perizinan yang bisa menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga investor dapat segera membangun pabrik atau bangunannya. Ia pun menyatakan kemungkinan besar IMB-Amdal akan benar dihapus sesuai wacana yang beredar.

“Itu udah ada paket perizinan, lahan udah ada. Jadi investor tinggal bangun aja. Nanti ada penyempurnaan IMB enggak diperlukan lagi, Amdal enggak diperlukan lagi,” ucap Rosan.

Demi Lancarkan Investasi

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menilai rencana kebijakan Omnibus Law untuk menghilangkan sanksi pidana kepada para pengusaha salah satunya untuk melancarkan investasi.

Apalagi, kata dia, pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf saat ini tengah membuka ruang sebesar-besarnya untuk para investor melakukan investasi di Indonesia.

"Bisa jadi, ini [Omnibus Law] salah satu kebijakan untuk memperlancar arus investasi. Terutama Penanaman Modal Asing [PMA] untuk masuk," ujar dia kepada Tirto, Selasa (26/11/2019).

Seharusnya, kata dia, pemberian sanksi kepada para pengusaha disesuaikan dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Misalnya, jika pengusaha tersebut melakukan tindak pidana, sudah sepatutnya diganjar hukuman berupa kurungan penjara.

Namun, jika pengusaha itu hanya melanggar terkait administrasi, dapat dikenakan hukuman denda atau perdata.

"Jangan sampai pelanggaran pidana namun diberikan hukuman denda saja," pungkasnya.

Nailul menilai, jika pemerintah hanya memberikan sanksi denda sementara pengusaha tersebut melakukan pelanggaran pidana. iA khawatir akan terjadi penyimpangan moral dan kesewenang-wenangan dari para pengusaha. Seperti menabrak aturan-aturan yang telah berlaku sebelumnya. Terutama mengenai kejelasan hukum negara.

"Kondisi ini tidak bagus untuk stabilitas sosial ekonomi dalam negeri," tegas dia.

Kritik dihilangkannya sanksi pidana juga disampaikan oleh Ketua Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Senada dengan Nailul, Asfin menilai kebijakan penghapusan pidana yakni untuk mempermudah pengusaha melakukan investasi.

"Karena itu asumsinya investasi bisa memperkaya rakyat. Padahal kenyataan tidak begitu," kata dia kepada Tirto, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, sangat tidak adil jika pengusaha yang melakukan pelanggaran hanya diberikan sanksi berupa denda saja dan tidak dijerat pidana.

Selain itu, ia juga menilai kebijakan Omnibus Law merusak sistem hukum yang telah berlaku sebelumnya. Seperti peraturan perizinan mendirikan bangunan sampai analisis dampak lingkungan.

Sedangkan menurut dia, secara umum seharusnya semua orang sama di mata hukum.

"Kenapa pengusaha mendapat keistimewaan [tidak dikenakan sanksi pidana]. Padahal yang dilakukan merusak dan merugikan publik," tegas dia.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ASING atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri