Menuju konten utama

Omnibus Law Ditolak, Meldoko Sebut Buruh Salah Persepsi

Penolakan Omnibus Law diklaim pemerintah, karena buruh tak paham secara utuh RUU tersebut.

Omnibus Law Ditolak, Meldoko Sebut Buruh Salah Persepsi
Mantan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) merugikan buruh.

Menurut Moeldoko, pandangan negatif dari Omnibus Law akibat para buruh tidak mendapat informasi utuh, sehingga salah persepsi.

"Saya pikir ini substansinya kan belum terdistribusi kepada teman-teman seperti kemarin waktu kita ketemu temen-temen juga merasakan mana ini substansinya kami juga belum menemukan, belum apa itu belum mendapatkan," kata Moeldoko saat ditemui di kantor KSP, Jakarta, Senin (20/1/2020).

"Yang justru beredar adalah substansi yang banyak yang tidak sebenarnya seperti cuti hamil katanya dihilangkan. Padahal menurut Pak Airlangga bukan seperti itu," lanjutnya.

Moeldoko mengklaim, pemerintah sudah mengetahui detail masalah penolakan Omnibus Law. Ia memahami detail permintaan masyarakat dan pemerintah mengakomodir permintaan tersebut.

"Intinya dari mereka mereka belum puas dengan proses legislasi ini karena mereka menurut versi mereka belum banyak diajak berbicara tentang substansi. Ya, saya hanya menampung apa-apa yang menjadi keinginan mereka," ujar Moeldoko.

Moeldoko juga menegaskan, pemerintah tetap mengakomodir keinginan buruh. Saat ini ribuan buruh menggelar demo menolak Omnibus Law di DPR RI.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen dengan aspirasi masyarakat. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu mengatakan pemerintah ingin mencari titik keseimbangan baru antara pekerja dan pengusaha lewat Omnibus Law.

"Nah mencari titik keseimbangan baru ini tentu melalui berbagai upaya bersama, tidak bisa satu pihak tetapi kedua belah pihak harus memiliki semangat yang sama," ujar Moeldoko.

Moeldoko juga bilang, pemerintah akan menggelar public hearing tentang Omnibus Law agar publik tidak salah persepsi.

Namun, ia tidak merinci ketentuan waktu public hearing tersebut akan digelar karena kewenangan tentang Omnibus Law berada pada Menko Perekonomian, Airlangga.

Moeldoko hanya menjanjikan kalau detail Omnibus Law akan dibuka kepada publik.

"Nanti kan ada public hearing. Masih ada public hearing baik di gedung DPR maupun dari sisi pemerintah. Pasti akan dibuka," kata Moeldoko.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali