Menuju konten utama

Ombudsman Usut Dugaan Main Hakim Sendiri di Kasus Anak Mandi Oli

ORI DIY akan meminta penjelasan kepolisian soal langkah penindakan dan pencegahan.

Ombudsman Usut Dugaan Main Hakim Sendiri di Kasus Anak Mandi Oli
Ilustrasi anak korban penggusuran. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) akan menyelidiki dugaan main hakim sendiri dalam kasus anak mandi oli bekas karena ketahuan mencuri. ORI akan berkoordinasi dengan Polres Sleman, yang menangani kasus tersebut.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Polres Sleman untuk bisa ketemu penyidiknya agar nanti bisa memperoleh informasi yang lebih detail terkait hal tersebut," kata perwakilan ORI DIY, Nugroho kepada Tirto di Yogyakarta, Rabu (3/5/2018).

ORI DIY akan meminta penjelasan kepolisian soal langkah penindakan dan pencegahan apa yang sudah dilakukan sebagai bentuk kewajiban memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.

"Dalam sistem hukum positif di Indonesia, permintaan maaf tidak menggugurkan kewajiban pelaku untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum, meskipun permintaan maaf tentu saja dapat menjadi faktor yang meringankan, bahkan bisa menjadi faktor pertimbangan untuk pendekatan restorative justice," kata Kepala ORI DIY, Budi Masturi di Yogyakarta, Selasa (1/5/2018).

Menurut Budi, tim Ombudsman sudah mengumpulkan data awal, untuk mengetahui duduk permasalahannya dan melihat sejauh mana respons aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut.

Kasus anak laki-laki yang dihukum dengan menyiram oli bekas karena ketahuan mencuri onderdil mobil sudah masuk tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Kapolres Sleman AKBP Muhammad Firman Lukmanul Hakim kepada Tirto.

"Sudah gelar perkara dan segera dilakukan penyidikan," kata Firman.

Peristiwa ini diketahui publik melalui video dan status yang beredar di media sosial Facebook.Berdasarkan unggahan dari Masy Hadi Urc pada Senin (30/4/2018), si anak kedapatan mencuri onderdil mobil dari sebuah bengkel di Sleman, Yogyakarta. Sebagai hukuman, si anak disuruh menyiramkan oli bekas ke atas kepalanya sendiri.

Insiden itu juga menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Susanto mengkritik pola hukuman yang diberikan terhadap anak tersebut.

"Kami tangkap bahwa tujuannya agar anak tersebut tidak melakukan tindakan itu sehingga dilakukan punishment menyiramkan oli kepada yang bersangkutan tentu pola punishment yang tidak dibenarkan" ucap Susanto di Kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra