Menuju konten utama

Ombudsman Ungkap Praktik Pungli SKTLK di Wilayah Polda Metro Jaya

Ada 11 satuan wilayah di Polda Metro yang menurut Ombudsman masih menarik pungutan liar dari pengambilan data lapangan.

Ombudsman Ungkap Praktik Pungli SKTLK di Wilayah Polda Metro Jaya
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti uang hasil pungutan liar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi di satuan wilayah Polda Metro Jaya. Salah satu temuan Ombudsman adalah praktik pungutan liar dalam bentuk penerimaan imbalan ketika masyarakat mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

"Kami menemukan banyak anggota yang bertemu dengan kami itu melakukan kegiatan yang bersifat tidak clear. Dalam arti bahwa mereka tidak minta uang tapi juga tidak memberikan kata-kata tegas bahwa mereka menolak diberi uang," tutur anggota komisioner Ombudsman Adrianus Meilala di Gedung Ombudsman RI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Adrianus menyebut tindakan tersebut menimbulkan potensi pungli model baru. Ia berharap temuan ini menjadi perhatian bagi pihak Polri untuk melakukan kegiatan pembenahan di semua kepolisian daerah.

"Jangan-jangan tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polda Metro saja. Kalo di Polda Metro saja masih begini maka bagaimana dengan yang lain?" ujar Adrianus lagi yang disaksikan oleh jajaran Polda Metro Jaya di Kantor Ombudsman.

Ada 11 satuan wilayah yang menurut Ombudsman masih menarik pungutan liar dari pengambilan data lapangan pada April, September 2017, dan April 2018.

Beberapa di antaranya adalah Polsubsektor Manggarai, Polsek Mampang Prapatan, dan Polres Metro Jakarta Barat. Dalam pengambilan data tahun 2017 dan 2018 di wilayah tersebut masih tetap ditemukan permintaan sejumlah uang.

Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya dinilai tidak mengimplementasikan standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Publik.

Selain masalah pungutan liar, Ombudsman menemukan bahwa masih banyak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tingkat polres, polsek, hingga polsubsektor yang tidak melengkapi tempat layanannya dengan Standar Layanan Minimal.

Hal ini menyebabkan masyarakat tidak mengetahui produk layanan yang didapat baik pelayanan, alur, jangka waktu, maupun biaya yang diperlukan.

Pada kesempatan ini, Inspektur Pengawas Daerah Metro Jaya Kombes Pol Komarul Z menerima hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI.

"Ini menjadi bahan untuk kami segera berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara maksimal." tutur Komarul.

Rilis Kajian Pelayanan Publik dalam Pengurusan SKTLK di SPKT Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dilakukan di Kantor Ombudsman RI. Hadir pula jajaran kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Hukum
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Yuliana Ratnasari