Menuju konten utama

Ombudsman: Temuan Soal Kasus Novel Adalah Kegiatan Inisiatif 

Adrianus Meliala mengatakan, temuan soal maladministrasi kasus Novel Baswedan adalah berdasarkan inisiatif sendiri.

Ombudsman: Temuan Soal Kasus Novel Adalah Kegiatan Inisiatif 
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia ‎(ORI), Adrianus Meliala memberi keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan laporan polisi Nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD bertanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri yang terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, temuan tersebut merupakan inisiatif pihaknya.

“Kami menginvestigasi atas prakarsa sendiri,” ujar dia di kantornya, Kamis (6/12/2018).

Dasar investigasi ialah Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Adrianus menyatakan, pihaknya mewakili keingintahuan masyarakat perihal dugaan kepolisian yang tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap kasus Novel.

Materi pemeriksaan yaitu dugaan maladministrasi penundaan berlarut yang dilakukan oleh penyidik Polri. Ketiga instansi itu sebagai terperiksa dan pemeriksaan dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, telaah dokumen dan pengamatan di lokasi kejadian.

Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman menyimpulkan, secara proses penyidik Polda Metro Jaya terlihat serius dalam melakukan penyidikan. “Meski dilakukan dengan serius dan benar, tidak berarti kasus itu terungkap,” ujar Adrianus.

Kesimpulan selanjutnya yaitu terdapat empat aspek maladministrasi minor dalam penyidikan tersebut seperti administrasi penyidikan; penundaan berlarut penanganan perkara; efektivitas pemanfaatan SDM; dan pengabaian petunjuk kejadian.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo