Menuju konten utama

Ombudsman: Stafsus Milenial Tak Bisa Keluarkan Surat Perintah

Ombudsman menilai 'Surat Perintah' yang dikeluarkan Stafsus milenial Jokowi kepada mahasiswa berpotensi maladministrasi.

Ombudsman: Stafsus Milenial Tak Bisa Keluarkan Surat Perintah
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (ki-ka) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua PMII Aminuddin Ma'ruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia mengkritik format surat yang ditandatangani Staf Khusus 'milenial' Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Ombudsman menilai, Aminuddin tidak bisa memerintahkan DEMA PTKIN lantaran tak ada hubungan atasan dan bawahan di antara keduanya.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” tegas Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Adrianus menegaskan pihak yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan satuan kerja. Bahkan, menurut Adrianus staf khusus presiden tidak bisa menerbitkan surat perintah karena bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 yang telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2018.

Tindakan Aminuddin, menurut Adrianus berpotensi maladministrasi. Ia pun mengaitkan langkah Amin seperti insiden surat kepada camat yang dilakukan eks Staf Khusus 'milenial' Presiden Jokowi, Andi Taufan beberapa waktu lalu.

"Kesalahan mendasar seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus yang juga mantan Komisioner Kompolnas itu.

Adrianus pun menduga kesalahan surat-menyurat menandakan para staf khusus Presiden Jokowi kurang memahami tata kerja instansi/lembaga pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ombudsman pun meminta Jokowi mengevaluasi keberadaan staf khusus milenial karena kejadian kesalahan administrasi sudah terjadi lebih dari satu kali. Teguran, lanjut Adrianus, juga harus dilakukan Jokowi kepada Aminuddin Maruf.

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr. Aminudin Ma’ruf selaku Staf Khusus sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegas Adrianus.

Sebuah surat berjudul 'Surat Perintah' dikeluarkan dan ditandatangani Staf Khusus Presiden Jokowi, Aminuddin Maruf. Isi surat tersebut memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia menghadiri pertemuan di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2020) untuk membahas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam surat dengan nomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 itu dikeluarkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Aminuddin selaku staf khusus Presiden Jokowi dalam gugus tugas komunikasi strategis.

"Atas dasar pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada butir a s/d butir b di atas perlu dikeluarkan surat perintah tugas ini," bunyi poin c dasar penerbitan surat yang ditandatangani Aminuddin dan diperoleh wartawan, Jumat (6/11/2020).

Aminuddin membenarkan keberadaan surat tersebut dan menyebut surat tersebut sebagai ketentuan bertamu di Istana.

"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara. Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," tutur Aminuddin, Jumat (6/11/2020).

Baca juga artikel terkait SURAT STAFSUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto