Menuju konten utama

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Maladministrasi Soal PPDB 2019

x

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Maladministrasi Soal PPDB 2019
Logo ombudsman RI. FOTO/ombudsman.go.id

tirto.id - Ombudsman menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melanggar Permendikbud 51 tahun 2018 terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Dalam temuannya, Ombudsman menilai sistem penerimaan siswa baru yang dilakukan Pemprov DKI di luar mekanisme Kemendikbud. Sehingga lembaga ini menilai langkah Pemprov DKI digolongkan sebagai maladministrasi.

"Kalau dilihat dari Permendikbud 51 tahun 2018 Pemprov DKI memang sudah menyalahi Permendikbud itu dan bisa dinyatakan melakukan maladministrasi terhadap Permendikbud itu," kata Ketua Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh P. Nugraha di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Teguh mengatakan, temuan tersebut berawal saat Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap petunjuk teknis dan Pergub pelaksanaan PPDB. Hasilnya, Ombudsman menemukan, Pemprov DKI tidak melakukan sistem zonasi sesuai Permendikbud, tetapi menerapkan konsep rayon dalam PPDB 2019.

"Setelah kami melakukan kajian terhadap unitnya ternyata Pemprov DKI Jakarta khusus yang dinas pendidikan DKI Jakarta tidak melaksanakan sistem zonasi sama sekali karena sistem yang diterapkan di dalam juknis PPDB 2019 Pemprov DKI itu sepenuhnya menggunakan sistem rayon," kata Teguh.

Teguh menegaskan, sistem rayon berbeda dengan sistem zonasi. Sebab, zonasi merupakan sistem penerimaan siswa berdasarkan lokasi. "Berdasarkan juknis yang ada itu sebetulnya PPDB di DKI Jakarta tidak menerapkan sistem zonasi sama sekali," kata Teguh.

Meski tidak menerapkan sistem zonasi, ia mengatakan, Pemprov DKI tidak melanggar PP 13 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan. PP tersebut mengatur tentang dasar kenaikan jenjang pendidikan selanjutnya.

Namun, Teguh mengatakan, Ombudsman tidak memberikan rekomendasi secara spesifik kepada Pemprov DKI, tetapi meminta mereka untuk melaksanakan sistem zonasi seperti yang telah diatur dalam Permendikbud.

"Rekomendasinya sebetulnya kalau untuk di DKI ya kami meminta itu melaksanakan sistem zonasi, tapi persoalannya Permendikbudnya sistem zonasinya juga agak kontradiktif," Kata Teguh.

"Makanya kalau untuk tahun ini kami akan lihat dulu dan akan kami kaji dulu, tindakan korektif apa yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI, dan tindakan apa yang harus dilakukan oleh Kemendikbud," tutur Teguh.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto