Menuju konten utama

Ombudsman Sarankan Kemendikbud Benahi Sistem Zonasi PPDB

Berdasarkan temuan Ombudsman, ada beberapa daerah yang tidak cocok dengan sistem zonasi.

Ombudsman Sarankan Kemendikbud Benahi Sistem Zonasi PPDB
Sejumlah siswa melakukan pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengkritik penerapan sistem zonasi yang digunakan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Komisioner ORI, Ahmad Suaedy menilai pemberlakuan aturan tersebut terlalu mendadak dan membuat pemerintah daerah serta masyarakat kelabakan.

Aturan mengenai sistem zonasi dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 yang baru keluar bulan Mei silam. Sementara proses pendaftaran PPDB sudah dimulai sejak akhir Juni 2018.

"Ini bikin pemerintah daerah kelabakan. Bahkan di DKI Jakarta, peraturan daerahnya keluar lebih dahulu. Jadi kisruh," kata salah satu petinggi Wahid Institute tersebut di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (18/7/2018).

Berdasarkan temuan ORI, ada beberapa daerah yang tidak cocok dengan sistem zonasi tersebut. Menurutnya, harus ada semacam diskresi bagi daerah yang terisolasi atau sulit diakses.

"Semisal di daerah Kalimantan Utara. Ada kewajiban melakukan legalisir KK, namun itu menyulitkan karena harus menyeberang menggunakan kapal. Mereka sempat kebingungan," kata Ahmad.

Oleh karena itu, ia memberi masukan agar pemda diperbolehkan mengeluarkan surat edaran tak perlu legalisir untuk daerah yang sulit akses. Selain zonasi, Ahmad juga menyoroti soal jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bermasalah di sejumlah daerah.

"SKTM bermasalah di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah. Namun bagi masyarakat NTT dan Kalimantan Barat tak ada masalah. Saya sendiri heran," katanya sembari tertawa.

Oleh karena itu, ia mengusulkan bahwa sistem SKTM harus lebih dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama dalam hal penerapan.

Namun di satu sisi, ia mengatakan sistem zonasi akan berdampak baik bagi pemerataan pendidikan dan menghilangkan label sekolah favorit di kalangan para orang tua siswa.

"Sistem favoritisme sekolah bukan hanya tidak adil, tapi juga menjadi lumbung korupsi dan menjadi segregasi. Mengubah mentalitas masyarakat yang doyan berebut sekolah favorit memang paling sulit dalam menerapkan kebijakan ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra