Menuju konten utama

Ombudsman RI Imbau Menag Lakukan Moratorium Pendaftaran Umrah

Pada masa moratorium itu, Kementerian Agama harus melakukan audit menyeluruh terhadap semua penyelenggara ibadah umrah.

Ombudsman RI Imbau Menag Lakukan Moratorium Pendaftaran Umrah
Ilustrasi calon jemaah umrah ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Ombudsman RI mengimbau agar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melakukan moratorium pendaftaran umrah selama dua bulan.

Komisioner Ombudsman Ahmad Suhaedy menilai, pada masa moratorium tersebut Kementerian Agama harus melakukan audit menyeluruh terhadap semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sesuai dengan persyaratan yang ada. Ini guna memastikan pelayanan ke masyarakat memiliki perlindungan hukum.

"Selama moratorium pendaftaran agar dipastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin keberangkatannya," ucap Ahmad Suhaedy di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Selain itu, Ombudsman menyarankan agar Kementerian Agama (Kemenag) bisa lebih fokus pada aspek keibadahan dan bekerja sama dengan pihak lain yang lebih berkompeten baik pada aspek bisnis, pengawasan, maupun aktreditasi PPIU.

"Kemenag bekerja sama dengan pihak lain yang kompeten dalam aspek bisnis dan pengawasan sedangkan Kemenag hendaknya berkonsentrasi pada dimensi keibadahan," ucapnya.

Ombudsman juga mengimbau agar Kemenag membuat aturan terkait status hukum kepada PPIU dan pengelolanya yang melakukan pelanggaran selama audit dan yang izinnya telah dicabut tidak dapat mendaftar kembali.

"Agar mereka tidak dapat mendaftarkan kembali sebagai PPIU di kemudian hari," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Lukman Hakim Saifuddin yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas saran dari Ombudsman dan akan mengkajinya demi penyelenggaraan umrah yang lebih baik.

"Secara umum kami menangkap semangat penyelenggaraan umrah ke depan dimulai hari ini dan ke depan memang harus lebih baik agar tidak semakin banyak korban-korban yang bermunculan," ucap Saifuddin.

Ombudsman sendiri telah menemukan empan poin maladministrasi yang dilakukan Kemenag dalam tata kelola ibadah umrah. Adapun poin tersebut meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari