Menuju konten utama

Ombudsman: Polda Sudah Hubungi Novel Baswedan Tapi Belum Direspons

Adrianus mengatakan tim gabungan yang dibentuk Kapolri sudah meminta Novel Baswedan hadir ke pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Novel belum memberikan respon.

Ombudsman: Polda Sudah Hubungi Novel Baswedan Tapi Belum Direspons
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Polda Metro Jaya mengaku telah berusaha menjalin komunikasi informal dengan Penyidik KPK Novel Baswedan usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) penanganan kasus Novel Baswedan dari Ombudsman Republik Indonesia. Namun, Novel enggan menyambut ajakan tersebut.

"Setelah 6 Desember [tanggal penyampaian LAHP] juga sudah dicoba diadakan komunikasi lagi tapi [Novel] belum juga muncul," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Lebih lanjut Adrianus menjelaskan, tim gabungan yang dibentuk Kapolri pun sudah meminta perwakilan KPK untuk mempersiapkan Novel Baswedan agar hadir ke pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Permintaan itu disampaikan saat rapat pertama tim gabungan, beberapa hari setelah dibentuk.

"Yang penting bahwa semua informasi yang beredar di media massa dari Pak Novel seyogyanya itu tertuang di berita acara agar bisa dijadikan dasar bagi Polri untuk melakukan tindakan tegas," kata Adrianus.

Pada kesempatan yang sama Adrianus menganggap Polda Metro Jaya telah memperbaiki empat poin maladministrasi dalam penanganan perkara penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.

"Dari empat hal yang kami sarankan sudah kelihatan terpenuhi semua," kata Adrianus di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya, pada Kamis (6/12/2018) Ombudsman menemukan empat maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Novel Baswedan. Empat poin itu, antara lain aspek administrasi penyidikan; penundaan berlarut penanganan perkara; efektivitas penggunaan sumber daya manusia; dan pengabaian petunjuk yang dialami korban.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada Polda Metro untuk melakukan perbaikan. Setelah 30 hari berlalu, pihak Polda menyampaikan progres eksekusi rekomendasi Ombudsman, salah satunya terkait dugaan pengabaian petunjuk dari Novel Baswedan. Adrianus mengatalan Polda mengaku sudah berusaha menjalin komunikasi informal dengan Novel, tapi, Adrianus menambahkan, penyidik senior KPK itu enggan merespon.

"Saya pikir itu bukan kesalahan Polda Metro untuk itu kami bisa menerimanya sebagai langkah dari Polda Metro," ujar Adrianus.

Kemudian, mengenai masalah SDM, menurut Ombudsman hal itu telah diselesaikan dengan pembentukan tim gabungan oleh Kapolri. Adapun anggota tim tersebut berasal dari sejumlah pihak, di antaranya dari KPK, Ombudsman, dan Polri itu sendiri.

"Waktu itu kan menanyakan apa harus 177 orang apa harus sebanyak itu? Nah saat dikeluarkan surat tugas itu hanya 65 orang saja itupun waktunya terbatas dan sebagian anggotanya dari Polri dan tim pakar. Kami beranggapan itu sudah memenuhi saran tadi," katanya.

Kemudian, polisi juga telah memberi batas waktu penanganan perkara Novel ialah sampai berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan. Adrianus mengaku sempat menyelisihi hal ini dengan menuntut adanya tanggal spesifik. Namun ia kembalikan lagi itu ke polisi.

"Kami serahkan kepada kepolisian mana yang lebih bagus, itu kesalahan kecil saja," kata Adrianus.

Kemudian terkait administrasi penyidikan, Ombusman mendapat laporan bahwa pihak Polda telah memperbaiki penulisan tanggal, nomor surat, dan lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari