Menuju konten utama

Ombudsman Pantau Proses Hukum Penganiayaan AY di Pontianak

Proses hukum terhadap penganiaya anak di bawah umur di Pontianak tetap berjalan sesuai dengan UU SPPA.

Ombudsman Pantau Proses Hukum Penganiayaan AY di Pontianak
Logo ombudsman RI. FOTO/ombudsman.go.id

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengawasi proses hukum kasus penganiayaan terhadap AY, pelajar berusia 15 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat ini.

"Meski pelaku ialah anak, tidak tepat jika penyelesaian secara damai. Proses hukum akan tetap berjalan, kami akan mengawasi jalannya kasus ini," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi Tirto, Rabu (9/4/2019).

Ia menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses perlindungan dan rehabilitasi korban berjalan dan dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), sedangkan proses hukum pelaku dilakukan berdasarkan SPPA.

"Tapi biarlah polisi bekerja terlebih dahulu, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi pendampingan korban. ORI akan mengawasi jalannya penyelesaian kasus ini," sambung Ninik.

Ninik juga menanggapi soal terduga pelaku yang mengunggah keberadaan mereka di kantor polisi dalam akun media sosial.

"KPAI mestinya mendahulukan pemulihan korban dan memastikan pelaku tidak posting di kantor polisi seperti yang beredar di Instagram," ucap dia.

Dikaitkan dengan UU SPPA, lanjut Ninik, masih ada catatan merah soal rehabilitasi pada pelaku dalam UU ini yang masih potensial maladministrasi.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas ingin memastikan proses hukum berjalan dengan benar serta proses pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Dia tetap anak yang sedang berhadapan dengan hukum, sepanjang ancaman hukuman di bawah enam tahun maka diversi [pengalihan proses peradilan pidana ke luar proses peradilan] boleh dilakukan," tutur Ninik.

AY menjadi korban penganiayaan dari teman-teman kakaknya. Kasus penganiayaannya pun viral di media sosial. Informasi penganiayaan AY lewat pengguna Twitter bernama @syarifahmelinda.

Pengeroyokan bermula saling sindir soal asmara antara salah satu pelaku, DA dan kakak korban berinisial PO, yang tak lain mantan pacar dari pacar DA sekarang, di WhatsApp, pada 29 Maret lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali