Menuju konten utama

Ombudsman Panggil Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Aksi 22 Mei

Ombdusman menerima aduan dari pelbagai lembaga dan kerabat korban. Selanjutnya, polisi akan dipanggil untuk diklarifikas.

Ombudsman Panggil Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Aksi 22 Mei
Polisi menggiring para tersangka pelaku kericuhan pada Aksi 22 Mei saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyampaikan, rencana untuk memanggil pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat saat menangani demonstran pada 21-23 Mei 2019.

"Mudah-mudahan minggu depan," kata Ninik saat ditemui di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Ninik juga mengatakan, sejauh ini sudah ada pelaporan dan data yang masuk ke Ombudsman terkait dugaan penganiayaan polisi yakni dari Kontras, Amnesty International, hingga kerabat korban.

"Semua pihak kami dengarkan ya. Kami beri ruang untuk menyampaikan kepada kami. Baik itu data-data yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat sipil. Lembaga dari kepolisian juga sangat kooperatif memberikan data-data yang diperlukan dan itu yang kemudian menjadi bahan kita untuk mengolah," kata Ninik.

Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia menyerahkan bukti video dugaan penganiayaan polisi terhadap demonstran.

"Beri waktu pada kami untuk apa namanya merapikan dulu. Lalu nanti ada proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait terutama pihak kepolisian dan baru kami launching," imbuh dia.

Polisi menyebut, saat ini ada 10 anggota Brimob yang ditahan selama 21 hari karena menjadi pelaku pemukulan demonstran di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Polisi menyebut, asal kesatuan Brimob berada di luar Jakarta. Kesalahan mereka yakni melanggar disiplin.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali