Menuju konten utama

Ombudsman Nilai Anies Potensi Malaadministrasi Bikin JLNT Road Bike

Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan berpotensi melakukan malaadministrasi menerapkan JLNT untuk Road Bike saat akhir pekan.

Ombudsman Nilai Anies Potensi Malaadministrasi Bikin JLNT Road Bike
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai Gubernur DKI Anies Baswedan berpotensi melakukan malaadministrasi lantaran menerapkan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai Kawasan Sepeda Road Bike pada Sabtu dan Minggu.

Sebab kata Teguh, penetapan JNLT sebagai kawasan khusus pesepeda road bike tidak memiliki legalitas yang memadai. Berbeda dengan penetapan jalur sepeda saja yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 52/2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Kemudian, tidak ada regulasi yang mengizinkan penetapan jalur sepeda dalam sebuah kawasan.

"Pemprov DKI Jakarta hanya berwenang menetapkan lajur sepeda, tidak untuk kawasan sepeda di lajur umum. Jika itu dilakukan, terdapat potensi maladministrasi berupa melampaui kewenangan," kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

Selain ketiadaan regulasi, kebijakan penetapan JNLT sebagai kawasan road bike juga menimbulkan diskriminasi layanan.

“Kenapa hanya road bike yang boleh melintas di Sabtu Minggu jika standar keselamatan jalan tersebut dari aspek cross wind hanya aman dilintasi oleh kendaraan roda empat?” ucapnya.

Sementara jika road bike dianggap aman melintas ke JNLT sejauh tidak ada mix traffic, Teguh mempertanyakan mengapa road bike yang diizinkan bukan kendaraan roda empat atau kendaraan bermotor roda dua.

Jika road bike dianggap aman memasuki JNLT sejauh tidak mix traffic, maka sepeda motor juga bisa dianggap aman melintas sejauh tidak ada mix traffic.

“Jangan sampai para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua merasa didiskriminasikan, terlebih mereka melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun dibandingkan dengan pengguna road bike yang membayar pajak saat pembelian,” pungkasnya.

Daripada menetapkan Kawasan JNLT Casablanca sebagai Kawasan Road Bike, Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta lebih fokus pada perluasan jalur sepeda dan penyediaan fasilitas parkir sepeda di kawasan perkantoran dan tempat pelayanan publik lainnya di Jakarta.

"Ombudsman Jakarta Raya mendukung upaya perluasan kawasan lajur sepeda di Provinsi DKI Jakarta sebagai mitigasi menekan emisi karbon, mengurai kemacetan, dan bagian dari penyediaan sarana olahraga publik," ujarnya.

Baca juga artikel terkait ROAD BIKE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri