Menuju konten utama

Ombudsman: Mendagri Janji Libatkan Publik soal Pj Kepala Daerah

Ombudsman mengatakan Mendagri Tito Karnavian janji membuka ruang partisipasi publik terhadap kebijakan pengangkatan Pj Kepala Daerah.

Ombudsman: Mendagri Janji Libatkan Publik soal Pj Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membacakan laporan Pemerintah terkait 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berjanji membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap kebijakan pengangkatan Pj Kepala Daerah.

Janji itu, kata Robert disampaikan Tito saat dimintai keterangan oleh Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Pj Kepala Daerah.

"Jadi (Mendagri) janji akan membuka ruang partisipasi bagi publik. Paling tidak bagi para pelapor untuk memberikan kontribusi dengan pengangkatan pejabat kepala daerah," kata Robert dalam konferensi persnya, Selasa (19/7/2022).

Mendagri Tito, kata Robert juga berjanji menjadikan putusan MK sebagai pertimbangan dalam pembuatan kebijakan perangkat daerah dalam rangka penyusunan Peraturan pelaksana.

Saat dimintai keterangan, Tito, kata Robert mengklaim pengangkatan Penjabat(Pj) Kepala Daerah telah sesuai dengan berbagai regulasi yang masih berlaku saat ini.

"Mendagri menilai bahwa tidak terdapat anggaran norma hukum (dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah)," kata Robert.

Dalam investigasinya, Ombudsman juga meminta pendapat dari sejumlah pakar hukum diantaranya Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, dan Kepala KPPOD Herman Suparman.

Mereka menilai terdapat kelemahan norma hukum yang solid terkait substansi pengangkatan Pj Kepala Daerah. Selain itu, mereka menilai pengangkatan Pj Kepala Daerah belum melibatkan publik.

"Mereka melihat belum adanya ruang partisipasi publik. Terutama pada proses perencanaan dengan dibentuknya panitia seleksi yang didalamnya terdapat unsur eksternal," kata Robert.

Selain itu, para pakar menyebut bahwa naskah putusan MK sepatutnya dimaknai dan dipatuhi secara keseluruhan sebagai satu kesatuan baik bagian pertimbangan maupun amar putusan.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh MK dalam keterangan yang diberikan kepada Ombudsman. Robert mengatakan bahwa Putusan Mk Nomor 15 tahun 2022 pada bagian pertimbangan hukum telah dijelaskan bahwa arahan yang dilakukan pemerintah dengan harapan akan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas.

MK menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan adalah integral dalam satu kesatuan.

Sebelumnya, MK telah meminta pemerintah untuk membuat aturan pelaksana penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah supaya kriteria Penjabat menjadi jelas dan terukur. Hal tersebut diputuskan dalam pertimbangan putusan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto