Menuju konten utama

Ombudsman Khawatir Sikap Yasonna Ganggu Proses Hukum Harun Masiku

Ombudsman menilai ada potensi mal-kepentingan dan tidak profesional dari sikap Yasonna selaku Menteri Hukum dan HAM.

Ombudsman Khawatir Sikap Yasonna Ganggu Proses Hukum Harun Masiku
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan di Gedung Ombudsman, Jakarta, (21/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkhawatirkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengganggu independensi proses hukum tersangka Harun Masiku, penyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Adrianus mengatakan Yasonna turut menghadiri agenda konferensi pers tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dengan kasus hukum Harun Masiku. Saat itu Yasonna didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

"Yang bersangkutan adalah pejabat publik di bidang hukum. Kami berpikir bahwa ini ada potensi mal-kepentingan, tidak profesional, pembiaran, dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Adrianus di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Yasonna Laoly merupakan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM RI.

Menurut Adrianus, kehadiran Yasonna dalam agenda tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sikap Yasonna diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang di dalamnya terdapat asas-asas umum penyelenggara negara, salah satunya adalah asas profesionalitas.

"Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adrianus.

Ombudsman juga menilai kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda Konferensi Pers PDIP tersebut merupakan tindakan yang kurang patut.

Hal itu, kata Adrianus, mengingat jabatan yang diemban cukup strategis dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, sikap Yasonna Laoly dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum Harun Masiku yang sedang berjalan di KPK.

Selanjutnya, Ombudsman juga mengimbau seluruh jajaran petinggi kementerian atau Iembaga negara lainnya untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap agar di kemudian hari tidak memunculkan persepsi negatif publik.

"Apa pun atribut yang digunakan oleh seorang pejabat negara tidak akan menghapuskan persepsi publik terhadap jabatannya," ujar Andrianus.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan