Menuju konten utama

Ombudsman Jakarta: Pengembang Apartemen Perlu Sediakan Pos Pemadam

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengembang membangun posko pemadam kebakaran.

Ombudsman Jakarta: Pengembang Apartemen Perlu Sediakan Pos Pemadam
Ilustrasi kebakaran. Istockphoto/Getty Images

tirto.id - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membuat kewajiban bagi para pengembang apartemen atau rumah susun untuk menyediakan pos pemadam kebakaran.

"Iya menurut kami itu perlu didorong juga bahwa pos pemadam kebakaran itu sebagai sarana minimum yang harus sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada dalam pembangunan apartemen atau rumah susun," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2018).

Teguh mengatakan, bila Pemprov DKI Jakarta serius dalam penanganan kebakaran, maka seharusnya dapat didorong bentuk kebijakan tersebut.

"Itu sebetulnya pos-pos pemadam kebakaran bisa di-attach di dalam apartemen atau rumah susun. Itu seharusnya bisa dimasukkan sebagai kewajiban untuk menyediakan pos pemadam kebakaran," ucap Teguh.

Menurut dia, salah satu alasan mendorong pembuatan kebijakan tersebut, karena pos pemadam kebakaran masih kurang di DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang Teguh terima, di DKI Jakarta terdapat 267 kelurahan. Tapi, jumlah pos pemadam kebakaran 97 lokasi.

Padahal, kata dia, dalam Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2008 tengang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, seharusnya setiap kelurahan terdapat satu satuan pemadam kebakaran.

Ia mendapati pos pemadam belum terpenuhi, karena Pemprov DKI mengaku kesulitan kesediaan lahan yang dipicu harga lahan mahal.

Alasan pemprov ini, kata dia, sangat disayangkan, karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, jumlah personel pemadam masih terbatas. Saat ini, ada 4.423 personel pemadam kebakaran di DKI Jakarta. Sedangkan jumlah ideal 6.000 petugas pemadamkebakaran.

Angka tersebut dihitung berdasarkan rasio kebutuhan pemadam kebakaran dengan penduduk, yakni 1:1000 orang. Berdasarkan data BPS tahun 2017, jumlah penduduk DKI Jakarta adalah sekitar 10 juta.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN KEBAKARAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali