Menuju konten utama

Ombudsman Desak Polda Sumbar Selidiki Prosedur Kasus Prostitusi

Polri menguak metode pengungkapan kasus prostitusi online lewat penyamaran pengungkapan kasus di Sumbar, karena ada indikasi tak sesuai ketentuan hukum.

Ombudsman Desak Polda Sumbar Selidiki Prosedur Kasus Prostitusi
ilustrasi prostitusi online.istockphoto/Getty Images

tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu meminta aparat memperhatikan korban dalam isu rekayasa prostitusi di Padang, Sumatra Barar. Ia mendesak polisi untuk memulihkan posisi NN sebagai korban prostitusi online.

"Polda Sumbar perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online," kata Ninik dalam keterangan tertulis kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020).

Ninik berpendapat, kasus NN tergolong sebagai perdagangan manusia. Hal tersebut berdasarkan informasi media dan hasil koordinasi Ninik dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.

Ia mendorong agar aparat memberantas aksi human trafficking, tetapi tetap harus memperhatikan posisi korban.

"Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang wenangan dalam prosesnya," kata Ninik.

Ninik mengatakan, perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dalam kategori extra ordinary crime sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2007.

Mengacu Pasal 289 KUHP tentang prostitusi, kata Ninik, aparat seharusnya menahan mucikarinya, bukan korbannya pekerja seks.

Ninik mengapresiasi segala upaya pemberantasan penjualan orang. Namun, tindakan tersebut harus diikuti sesuai kewenangan masing-masing.

Ia berpendapat Polri menguak metode pengungkapan kasus prostitusi online lewat penyamaran, karena ada indikasi tak sesuai ketentuan hukum.

"Polda perlu segera mengungkap prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif," kata Ninik.

Dugaan rekayasa pengungkapan kasus prostitusi berawal dari Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (26/1/2020) lalu.

Seorang wanita muda digerebek petugas dalam keadaan tanpa busana di salah satu hotel berbintang di kawasan Bundo Kanduang, Padang.

Dalam penggerebekan, Andre Rosiade ikut dalam penggerebekan itu. Anggota Komisi VI DPR itu menegaskan dia menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Baca juga artikel terkait KASUS PROSTITUSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali