Menuju konten utama

Ombudsman Desak Pemerintah Buat Aturan Khusus Pj Kepala Daerah

Ombudsman menilai pemerintah saat ini masih menganggap pengisian Pj Kepala Daerah sama dengan pengisian jabatan administratif biasa.

Ombudsman Desak Pemerintah Buat Aturan Khusus Pj Kepala Daerah
Gedung ombudsman. FOTO/Istimewa

tirto.id - Ombudsman meminta pemerintah wajib menerbitkan regulasi khusus untuk mengatur pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah guna menentukan efektivitas pemerintahan. Rekomendasi ini merupakan salah satu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

"Fakta administrasi adalah bahwa pertama kali dalam sejarah kita, ada 271 Pj Kepala Daerah dan akan begitu lama seseorang menduduki jabatan kepala daerah. Karena durasinya lama, jumlahnya banyak, sepatutnya persiapan regulasi hingga operasional dilakukan secara khusus dan sistematis. Menjadi sesuatu yang imperatif, yang harus dilakukan, karena pemerintahan efektif atau tidak sangat ditentukan oleh proses bagaimana seseorang itu diangkat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam siaran persnya, Selasa (19/7/2022).

Ombudsman menilai pemerintah saat ini masih menganggap pengisian Pj Kepala Daerah sama dengan pengisian jabatan administratif biasa. Padahal Pj Kepala Daerah adalah jabatan yang berbeda karena dijabat dalam waktu yang lama.

"Kami melihat ada kesan seperti itu, seolah-olah seperti proses pengangkatan jabatan administrasi biasa," katanya.

Selain itu, Ombudsman menilai bahwa pemerintah harus memegang teguh asas democratic governance serta negara konstitusional dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah.

"Kami melihat bahwa kedua prinsip ini yang sangat penting belum terlihat optimal dalam proses pengisian jabatan yang kurang terbuka, kurang transparan dan kurang partisipatif," kata Robert.

Ombudsman menilai pengangkatan kepala daerah yang ada juga telah menjauh dari asas democratic governance.

Terkait keterbukaan informasi publik khususnya dalam hal mekanisme pengangkatan Pj Kepala Daerah, Ombudsman menilai bahwa pengabaian permintaan informasi oleh Kemendagri melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik.

"Kami melihat fakta administrasi tidak ditanggapinya permintaan informasi dan penyampaian keberatan terlapor ini bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Robert.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto