Menuju konten utama

Ombudsman Belum Keluarkan Rekomendasi Soal SHM Tanah di Yogya

Ombudsman baru mengeluarkan catatan atau saran korektif atas hasil pemeriksaan laporan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY.

Ombudsman Belum Keluarkan Rekomendasi Soal SHM Tanah di Yogya
(Ilustrasi) Pemandangan gedung bertingkat pada malam hari di kota yogyakarta. tirto/danna cynthia.

tirto.id -

Ombudsman RI belum mengeluarkan rekomendasi masalah hak kepemilikan tanah untuk warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta. Hal itu disampaikan Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih kepada Tirto saat ditanya terkait kelanjutan masalah tersebut.

Menurutnya, Ombudsman baru mengeluarkan catatan atau saran korektif atas hasil pemeriksaan laporan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Yogyakarta (DIY).

Catatan tersebut menyimpulkan adanya maladministrasi dalam bentuk diskriminasi pelayanan dan penyimpangan prosedur yang dilakukan BPN Kanwil DIY lantaran menolak permohonan pendaftaran peralihan SHM (sertifikat hak milik) tanah warga keturunan Tionghoa.

Empat orang warga Tionghoa yang ditolak tersebut melaporkan kantor BPN DIY ke Ombudsman antara Maret-Mei 2016. Pelapor tersebut antara lain Ida Cholidah, Z Siput Lokasari, Kus Sri Antoro, dan Willie Sebastian.

"Baru sampai hasil pemeriksaan, yang dilakukan Ombudsman beberapa waktu lalu," ungkapnya kepada Tirto, Kamis (8/3/2018).

Alamsyah menyampaikan, Kanwil BPN DIY memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk menindaklanjuti catatan tersebut 30 hari itu terhitung sejak dikeluarkannya catatan hasil akhir pemeriksaan laporan Ombudsman pada 9 Februari 2018. Hingga saat ini, menurut Alamsyah, Ombudsman belum meninjau apakah catatan tersebut telah dijalankan oleh BPN Yogyakarta.

"Kami keluarkan rekomendasi kalau pelaksanaannya tidak ada. Sekarang kami pantau dulu. Yang mantau Ombudsman Yogya," ujarnya.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyebut beberapa pihak yang disarankan melakukan koreksi kebijakan soal SHM tanah kepada warga Tionghoa. Mereka antara lain Kepala Kanwil BPN DIY, Gubernur DIY, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai pihak terkait.

Ombudsman juga menyebut bahwa sikap Gubernur DIY menerapkan instruksi Kepala Daerah DIY No. K 898/I/A/1975 yang melarang warga Tionghoa memiliki tanah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pasal 28 ayat (2) UUD 1945, pasal 9 dan pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 dan pasal 6 serta pasal 7 UU No. 40 Tahun 2008.

Baca juga artikel terkait KONFLIK LAHAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri