Menuju konten utama

Ombudsman akan Panggil Polisi Terkait Penangkapan 6 Aktivis Papua

Pekan depan Ombudsman DKI Jakarta akan memanggil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ombudsman akan Panggil Polisi Terkait Penangkapan 6 Aktivis Papua
Massa aksi mahasiswa Papua di Yogyakarta membentangkan poster tuntutan saat aksi di kawasan Tugu Pal Putih dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu (31/8/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Ketua Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum enam aktivis Papua yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua yang diduga terdapat unsur maladministrasi ketika penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus makar.

Menurut Teguh, paling lambat pekan depan Ombudsman DKI Jakarta akan memanggil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan para penyidiknya untuk dimintai keterangan.

"Kami akan bergerak cepat kalau soal ini. Mungkin dalam satu-dua hari kami lihat dokumen, terus Minggu depan sudah dilakukan proses pemanggilan [ke penyidik PMJ]," kata Teguh saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019) siang.

Ombudsman DKI Jakarta kata dia akan meminta klarifikasi jajaran Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dugaan makar yang menyeret enam mahasiswa asal Bumi Cendrawasih.

"Kemudian itu terkait dengan akses bagi pengacara untuk bertemu dengan mereka [mahasiswa yang ditahan] dan yang terakhir tentang hak bagi tersangka ketika berada di tahanan," katanya.

Berdasarkan laporan tim kuasa hukum enam aktivis Papua, pihaknya menilai ada dugaan maladministrasi sehingga pihaknya perlu menindaklanjuti.

"Kami setelah menerima laporan ini, melihat ada dugaan maladministrasi dalam proses penanganan para tersangka makar ini," katanya.

Teguh mengatakan pihaknya akan mengkaji dengan cepat proses penangkapan dan penahanan kepada enam mahasiswa Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, kuasa hukum aktivis Papua yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua melaporkan dugaan maladministrasi oleh kepolisian ke Ombudsman DKI Jakarta. Kuasa hukum yang melapor ke Ombudsman yakni Nelson Simamora, Micahel Himan, dan pendaping aktivis Suarbudaya Rahadian.

"Kami melaporkan dugaan maladministrasi karena menghalang-halangi akses bantuan hukum, pertama. Pada saat kami melakukan pendampingan hukum terhadap mereka," kata Nelson saat ditemui di kantor Ombudsman, Rabu (11/9/2019).

Nelson juga melaporkan perihal akses kunjungan keluarga yang dipersulit oleh kepolisian. Pihak keluarga diminta meminta izin Polda Metro Jaya saat ingin menjenguk tersangka. Padahal, kata Nelson, hal tersebut tidak diperlukan.

Terakhir, Nelson melaporkan penempatan Surya Anta dan lima tersangka laiinya di rumah tahanan yang tidak semestinya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi