Menuju konten utama

Ombudsman akan Panggil Menkominfo Soal Pemblokiran Internet Papua

Ombudsman berencana memanggil Menkominfo Rudiantara terkait pemblokiran internet di Papua yang berpotensi praktik maladministrasi.

Ombudsman akan Panggil Menkominfo Soal Pemblokiran Internet Papua
Alvin Lie. ANTARA/Ismar Patrizki

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara terkait pemblokiran internet yang dilakukan di Papua.

Pemanggilan ini menindaklanjuti kemungkinan adanya dugaan maladministrasi dari praktik pemblokiran internet tersebut yang diklaim untuk meredam hoaks dan situasi Papua yang masih memanas usai kerusuhan di sejumlah tempat.

“Iya ini sesuatu yang serius. Pemerintah, kan, enggak bisa suka-suka blokir akses internet. Kami akan panggil langsung Menteri Kominfo. Sudah diagendakan. Pemerintah ini harus jelas akuntabilitasnya,” ujar Komisioner Ombudsman Alvin Lie saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (26/8/2019).

Alvin mengatakan, keputusan pemerintah untuk memblokir layanan internet pada Rabu (21/8/2919) dan pelambatan akses internet sebelumnya ini berpotensi masuk kategori maladminsitrasi.

Alasannya, pemerintah dianggap sudah memiliki perangkat-perangkat penangkal hoaks seperti sistem, polisi siber, hingga Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN).

Kenyataannya, di lapangan Alvin melihat pemerintah malah melakukan pemblokiran dengan alasan memerangi hoaks. Ombudsman pun mempertanyakan efektivitas sistem dan kelembagaan yang sudah dibentuk.

Di samping itu, Alvin juga menyoroti ketidakjelasan mengenai standar dan peraturan untuk melakukan pemblokiran. Lalu yang tidak kalah penting, pemblokiran dilakukan secara tiba-tiba dan diumumkan belakangan.

Bahkan belakangan diketahui kalau tidak hanya paket data saja yang diblokir, tetapi akses internet melalui sambungan Wi-Fi di Papua juga ikut kena getahnya.

“Itu ada potensi maladministrasi. Kalau enggak, kami tidak akan teriak-teriak gini. Katanya pemerintah sudah invest besar-besaran untuk sistem melawan hoaks. Masa mengatasi masih begini dengan mati total (blackout) internet,” ucap Alvin.

Alvin menargetkan Kominfo akan dipanggil selekas-lelasnya pada Rabu (28/8/2019). Menurut Alvin, tindakan pemerintah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya juga terasa pada aktivitas ekonomi di Papua.

“Kalau bisa hari Rabu atau lusa akan lebih baik. Ini, kan, enggak bisa berlarut-larut. Kegiatan ekonomi bergantung pada akses internet,” pungkas Alvin.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno